SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 3 poket seharga Rp900 ribu, yang dipesan dari budak sabu, untuk dikonsumsi, dengan Terdakwa Achmad Viedzay bin Achmad Zaenal, jadi pesakitan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (10/12/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomy Helix dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Achmad Viedzay melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi polisi penangkap anggota Polsek Kenjeran, dan telah pula memeriksa terdakwa dipersidangan.
Terdakwa Achmad Viedzay yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Fardiansyah dari LBH Lacak, akan disidangkan kembali pada Selasa, pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, pada Selasa, 11 Juni 2024, jam 16.00 wib, terdakwa Achmad Viedzay mendapat pesanan dari pembeli berupa sabu. Lalu terdakwa berangkat ke rumah kost, Agus Purwanto alias Antok (DPO) Jalan Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya, untuk membeli sabu 3 poket (0,101, 0,098, 0,089) Gram seharga Rp900 ribu.
Pada jam 21.00 wib terdakwa menuju Jalan Menur Pumpungan Surabaya untuk mengantar sabu pesanan ke konsumen. Berdasarkan informasi masyarakat, pada Selasa, 11 Juni 2024, jam 21.00 wib, di pinggir Jalan Menur Pumpungan Surabaya datang saksi Ronny Ardianto dan saksi Arif Bowo anggota Polsek Kenjeran.
Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu pembelinya, ditemukan barang bukti, 3 poket sabu total 0,228 Gram, 1 handphone merk Samsung Galaxy S20 Ultra, 1 sepeda motor Honda PCX putih No. Pol L-6304-DAM.
Terdakwa menjadi perantara jual/beli sabu untuk mendapatkan keuntungan uang, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (sam)
Editor : suarapublik