suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Besi Pagar dan Betonan, Samsul Arifin Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Samsul Arifin dan saksi polisi yang menangkap terdakwa, agenda sidang saksi, pemeriksaan dan tuntutan JPU di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Samsul Arifin dan saksi polisi yang menangkap terdakwa, agenda sidang saksi, pemeriksaan dan tuntutan JPU di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian besi pagar dan besi cor yang dipecah terdapat besi dalam betonan, masuk melalui lantai 2 yang terhubung dengan tempat kerjanya di Toko Tri Jaya Mulya, sebelahan dengan Gudang milik Winnie Kurniawati, Jalan Bongkaran 44 Pabean Cantikan, Surabaya.

Dengan terdakwa Samsul Arifin bin Adenan, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arwana, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (11/12/2024).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Samsul Arifin terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Arifin dengan Pidana Penjara selama 10 bulan, di kurangi penangkapan terhadap para terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," Rabu (11/12/2024).

Menyatakan barang bukti, 1 buah linggis, 1 buah palu bodem, 1 buah palu, 1 buah betel, 1 buah gembok, 2 buah potong rantai dan 24 batangan besi, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 16 Desember 2024, dengan agenda pembelaan (pledoi), dari penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota polisi yang menerangkan, bahwa setelah mendapatkan informasi adanya pencurian besi beton, langsung menuju tempat kejadian,

"Letak gudang tersebut bersedia wahana dengan Toko Tri Jaya Mulya tempat terdakwa bekerja, kami melihat ada besi berserakan, dari beton yang diambil besinya, menggunakan Linggis, betel dan Palu,saat melakukan itu kami tidak melihatnya, lalu kami lakukan penangkapan Terdakwa di tempat kerjanya." Terang saksi.

"Diakui oleh terdakwa, ini perbuatan kedua kalinya, sebelumnya membongkar pagar Gudang, dijual ke pengepul besi tua mendapat uang 120 ribu," tambahnya.

Diketahui, pada hari Sabtu, 20 juli 2024, terdakwa Samsul Arifin berangkat bekerja di toko Tri Jaya Mulya, sebelahan dengan gudang milik Winnie Kurniawati, Jalan Bongkaran 44, Pabean Cantikan Surabaya. Muncul niat untuk masuk ke gudang kosong melalui lantai 2 toko Tri Jaya Mulya.

Terdakwa merusak pagar besi menggunakan palu dan linggis cara di congkel, lalu mengambil pagar besi cara dipotong beberapa bagian gunakan gergaji besi, dimasukan kedalam karung di bawa ke pengepul besi tua dijual harga Rp120 ribu.

Pada Selasa, 23 Juli 2024, jam 16:30 wib, terdakwa kembali ke gudang kosong memotong besi beton 24 potongan. Sebelum menjual ke pengepul, terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Subandi dan Agus Wijaya, saat itu sedang berpatroli. Akibat perbuatan terdakwa, saksi winnie Kurniawati mengalami kerugian Rp3 juta. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar