suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Dua Pengedar Sabu 50 Gram, Jaksa Hadirkan Saksi Penangkap

Foto: Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul dan Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (kiri), PH, Sudjai dari LBH Lacak (tengah), Saksi polisi penangkap (kanan)
Foto: Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul dan Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (kiri), PH, Sudjai dari LBH Lacak (tengah), Saksi polisi penangkap (kanan)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu, seberat 50 Gram yang dibeli dari Agus alias penceng (DPO), dengan harga Rp700 ribu/Gram kembali digelar.

Dengan para terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul bin Abd Madjid (34 th), warga Dusun Kepuh Kemiri, Tulangan, Sidoarjo, bersama dengan Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno bin Suheriyanto (30 th), warga Desa Genengan, Wonoayu, Sidoarjo/ Kost di Pilangbangu, Balongbendo, Sidoarjo.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Sidang kali ini dengan agenda menghadirkan dua saksi penangkap anggota Resnarkoba Polda Jatim, Sadam Husein dan Suhartono.

"Kami menangkap terdakwa Rian Haidir dulu, dipinggir Jalan Persawahan Tulangan, Sidoarjo, pada Selasa, 20 Agustus 2024, jam 20.30 wib, terdapat BB HP kita kembangkan," terang saksi.

"Ditemukan di rumah terdakwa Yuda, bungkus bekas rokok diatas meja, berisi 3 poket sabu berat 3,42 Gram, 1 HP di dalam kos'an di Balongbendo Sidoarjo, 1 buah timbangan elektrik di bawah lemari kamar kost terdakwa. Awalnya 50 Gram, diambil cara ranjau dari Penceng (DPO), dibagi beberapa poket dan telah terjual, sisa 4 poket saat ditangkap," tambah saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dan Lujeng Andayani, dan Hajita Cahyo Nugroho, menyatakan, terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul (34) dan terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (30), melakukan tindak pidana, permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU,
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Terdakwa Rian dan Yuda yang didampingi Penasehat Hukumnya, Sudjai dari LBH Lacak, bersidang kembali pada hari Senin, 2 Desember 2024, dengan agenda saksi dari JPU.

Diketahui, terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul (34), ditangkap hari Selasa 20 Agustus 2024, jam 20.30 wib, di pinggir Jalan Persawahan Dusun Kepuh Kemiri, Tulangan, Sidoarjo, dilakukan pengembangan, berhasil menangkap Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (30), pada Selasa, 20 Agustus 2024, jam 21.30 wib di dalam rumah Dusun Kepuh Kemiri, RT 007/RW 003, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Ketika penggeledahan pada terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul ditemukan 1 unit Handphone merk Samsung hitam dalam genggaman terdakwa. Kemudian di dalam rumahnya ditemukan 1 bungkus klip sabu dengan berat 10,64 Gram didalam lampu portable berada diatas lemari, depan kamar mandi.

Ditemukan di rumah terdakwa Yuda Wahyu Arifianto, bungkus bekas rokok diatas meja, di dalamnya berisi 3 bungkus klip Sabu berat seluruhnya 3,42 Gram (1,15, 1,15, 1,12), 1 unit Handphone merk redmi hitam, ditemukan pula di dalam kost di Pilangbangu, Balongbendo, Sidoarjo, 4 pack plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik, disimpan di bawah lemari kamar kost terdakwa.

Awalnya, pada Rabu,14 Agustus 2024 jam 13.00 wib, Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto, dihubungi Agus alias Penceng (DPO) menanyakan sabu.
Lalu hari Sabtu 17 Agustus 2024 jam 19.00 wib, terdakwa dihubungi Agus (DPO) untuk mengambil sabu di ranjauan.

Kemudian Yuda mengajak Rian mengambil sabu Jam 21.00 wib ditempat ranjauan. Sampai di lokasi ranjauan, di samping pohon Jalan Raya Sedati, Sidoarjo, Rian mengambil bungkusan plastik klip isolasi warna coklat berisi sabu 50 Gram dibawa pulang ke rumah. Setibanya dirumah lalu sabu tersebut oleh Rian diserahkan ke Yuda dan mereka mengkonsumsi sabu bersama-sama.

Sabu tersebut oleh terdakwa Yuda dipecah menjadi beberapa bungkus, berat 1 Gram sebanyak 3 bungkus dan meranjaunya. Yuda dihubungi Agus (DPO) untuk meranjau sabu ke pembeli sebanyak 1 bungkus seberat 3 Gram, sabu tersebut terjual sebanyak 3 bungkus, berat masing-masing 1 Gram.

Kemudian terdakwa dihubungi Agus (DPO) kembali disuruh meranjau sabu kepada pembeli sebanyak 1 bungkus seberat 17 Gram. Sabu dibeli oleh pembeli 2 bungkus berat masing-masing setengah Gram. Sabu terjual 3 bungkus berat masing-masing 1 Gram, lalu dihubungi Agus (DPO) untuk meranjau ke pembeli 1 bungkus seberat 5 Gram. Total sabu terjual sebanyak 14 bungkus plastik klip dengan berat bervariasi.

Terdakwa Yuda membeli sabu dari Agus alias Penceng dengan harga Rp700 ribu/Gramnya. Sudah dibayar Rp5 juta masih kurang Rp12,5 juta (untuk 14 Gram). Pembayarannya melalui transfer dari rekening BRI a.n Riska Agustin milik terdakwa Yuda, ke Rekening BRI milik Agus alias Penceng, dan telah transaksi sebanyak 4 kali.

Terdakwa Rian Haidir Mijizi alias Gasbul, menjadi perantara penjualan sabu dengan Yuda Wahyu Arifianto, Rian mendapat upah tidak pasti, kadang dikasih uang, makan dan rokok juga konsumsi sabu bareng. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar