SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy dan Sabu kembali digelar. Sidang kali ini Majelis Hakim meminta agar saksi polisi penangkap dihadirkan juga.
Dengan terdakwa Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, dengan agenda keterangan saksi penangkap. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, menyatakan,
terdakwa Gerald Hariyanto melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
Kembali JPU menghadirkan saksi penangkap lainnya, yang saat itu 1 tim saat menangkap terdakwa, yakni Agus Supardi.
Agus menerangkan, "Pada hari Kamis, 15 Agustus kami satu tim menangkap terdakwa, saat penggeladahan ditemukan 1/2 butir pil ekstacy, 5 poket sabu. Dakui membeli dari Somad dengan cara diranjau, setiap menjual 5 gram sabu dapat keuntungan 2 juta, kita menangkap di depan rumah Jalan Mulyosari, bersama adiknya tapi adiknya tidak ikut menjual, Somad sudah lama ditangkap sekarang ada di dalam," terang saksi.Kamis (12/12).
"Narkotika tersebut rencananya dijual kembali oleh terdakwa dan sudah ada buktinya di percakapan handphonenya." Tambahnya.
Dikarenakan barang buktinya cukup banyak, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi penangkap lagi.
Diketahui, terdakwa Gerald Hariyanto, Senin 12 Agustus 2024, jam 21.00 wib menghubungi Somad (masih Buron) membeli sabu 5 Gram seharga Rp750 ribu/Gram dan pil ekstacy 10 butir logo RR dan 5 butir logo LV harga Rp250 ribu/butir. Pembayaran cara transfer uang muka Rp1 juta ke Somad dengan No. Rek. BCA An. BIlly.
Terdakwa pulang ke Rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII/24, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, sabu dibagi menjadi 5 poket.
Pada 13 Agustus 2024, 21.00 wib di Koyote Surabaya, terdakwa menjual ekstacy logo RR 5 butir ke Indra seharga Rp375 ribu/butirnya, sedangkan sabu berat 0,5 Gram di jual harga Rp550 ribu.
Keuntungan terdakwa menjual sabu setiap 5 Gram Rp2 juta, sedangkan keuntungan menjual pil ekstacy sebesar Rp3 juta. Uang tersebut dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kamis, 15 Agustus 2024, 23.30 wib di depan Rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gang VIII Nomor 24 Mulyosari, Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan BB 6 butir pil ekstacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 Gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 Gram, 4 poket sabu seberat 0,801 Gram, Iphone 11 warna hitam, timbanga elektrik dan ATM. (sam)
Editor : suarapublik