suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya dan Keroyok Korban hingga Alami Patah Rahang, Hari Suwantoko Dihukum 6 Bulan Bui, Empat Orang Buron

Foto: Terdakwa Hari Suwantoko (39 th), saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Hari Suwantoko (39 th), saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Surabaya, secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korbannya di Lidah Kulon Citra Raya Unesa, Surabaya, saat korban melerai cekcok mulut yang terjadi, justru korban Nathanael Edoardo, menjadi sansak hidup oleh para pelaku, hingga mengalami patah rahang, memar pipi, retak rahang bawah kanan.

Dengan para pelaku terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo (39 th), warga Made Barat Sambikerep, Surabaya, bersama dengan Kunting, Eko, Joko dan Fredi (DPO). Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online.Senin (16/12/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dewa Gede Suardhita, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, "Pengeroyokan" "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP".

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo, dengan pidana penjara selama 6 bulan,dikurangkan selama dalam tahanan. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan."

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 bulan.

Sebelum dibacakannya putusan, Penasehat Hukum terdakwa, telah membacakan pembelaannya secara tertulis. Terhadap putusan hakim, terdakwa Hari Suwantoko menyatakan menerima, "Saya menerima Yang Mulia," katanya.

Diketahui, saksi Nathanael Edoardo Pratama bersama dengan saksi Anner Mangatur Sianipar, saksi Stefanus Alvin Tanumihardja, saksi Chrestian Gasco dan saksi Imam Zainuri menuju Lidah Kulon Surabaya, untuk memasang spanduk pengumuman kepemilikan tanah milik client dari pimpinan saksi Nathanael.

Sampai di lokasi jam 11.30 wib, saat Nathanael Edoardo Pratama memarkir kendaraan di Lidah Kulon Citra Raya Unesa, Surabaya (depan bengkel mobeng citraland), Nathanael Edoardo mendengar keributan dan melihat Anner Mangatur Sianipar, Stefanus Alvin Tanumihardja, dan Chrestian Gasco. Cekcok dan bersitegang dengan Eko (DPO), Joko (DPO), Kunting (DPO), Fredi (DPO) dan terdakwa Hari Suwantoko.

Selanjutnya, Nathanael Edoardo mendekati dan hendak melerai, namun Joko (DPO) memukul tubuh Nathanael Edoardo dengan menggunakan tangan kanan, disusul oleh Eko, Kunting dan Fredi (DPO) juga melakukan kekerasan terhadap Nathanael Edoardo. Sehingga mengakibatkan Nathanael Edoardo mengalami luka patah dibagian rahang bawah kanan, goresan luka kecil di dahi, luka memar di pipi kanan, retak di rahang bawah kanan (dekat dengan dagu) dan bengkak di bagian kanan. Hasil pembacaan rontgen RS. Mitra Keluarga Waru, 27 Juni 2024.

Hasil dari visum et repertum, yang dikeluarkan pada, 21 Juni 2024, dari RS. Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, Surabaya, menyimpulkan, pada pemeriksaan fisik tidak di dapat kelainan. Korban tidak mengalami kekerasan fisik, Korban mengalami kekerasan fisik, namun kekerasan tersebut tidak cukup kuat menimbulkan kelainan. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar