suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Putri Natasyah Diadili di PN Surabaya, Perkara Pembunuhan Kakak Kandungnya

Foto: Terdakwa Putri Natasya  menjalani sidang agenda dakwaan JPU di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Putri Natasya  menjalani sidang agenda dakwaan JPU di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pembunuhan dengan direncanakan, dengan korbannya kakak kandung pelaku. Dengan terdakwa Putri Natasya anak dari Drs. Amirul Mukmin (alm). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/12/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Putri Natasya melakukan tindak pidana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP." Atau, Sebagaimana diatur dan di ancam dengan pasal 351 ayat (3) KUHP,"

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda Saksi.dihadirkan oleh JPU.

Diketahui, mulanya terdakwa Putri Natasya, korban Sandra Devita selaku kakak kandung terdakwa, saksi Surya Erni ibu kandung terdakwa dan saksi Yonathan Eldhi Santoso adik kandung terdakwa, tinggal bersama di Rumah Kontrakan, di Jalan Taman Darmo Indah Selatan III Blok GG-17 RT. 05 RW. 05, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Karena tidak cocok dan cekcok terus menerus antara terdakwa, Surya Erni dan Yonathan Eldi dengan korban, akhir Februari 2024 meninggalkan kontrakan tersebut. Kemudian tinggal di Rumah Kontrakan, di Jalan Banjar Sugihan No. 41, Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya. Antara terdakwa dan korban tidak pernah komunikasi nomor WhatsApp terdakwa telah diblokir korban.

Pada bulan Juli 2024, terdakwa mengaku saksi Surya Erni dan Yonathan Eldhi didatangi pihak kantor PT. Samudra Lintas Timur, tempat terdakwa pernah bekerja, disampaikan agar terdakwa tidak membawa lari uang kantor atau sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dikonfirmasi, terdakwa dapat informasi pihak kantor sudah tahu bagaimana terdakwa, dari cerita korban, disebutkan mempunyai hutang dimana-dimana serta apabila terdakwa tidak mau membayar kewajiban, terdakwa sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Terdakwa bermaksud untuk menemui korban dan klarifikasi, sekira 2-3 minggu kemudian, pada Minggu, 28 Juli 2024, jam 23.30 wib, terdakwa pergi dari kontrakan menggunakan jaket Hoodie hitam, celana panjang hitam dan sandal jepit hijau. Ditanya oleh ibunya akan pergi kemana, dijawab “Keluar sebentar, Ma”, terdakwa jogging malam di kawasan Tengger sampai kawasan Kuwukan.

Akhirnya memutuskan menemui korban di kontrakannya, pada hari Senin, 29 Juli 2024, jam 02.17 wib, memesan ojek online, dijemput di Jalan Raya Kuwukan 49A, ke alamat Jalan Darmo Indah Selatan 18 dengan tarif Rp9.000.

Selanjutnya, terdakwa berjalan kaki melalui gerbang belakang perumahan dengan cara melompati portal yang sudah tertutup. Sampai di depan kontrakan korban, terdakwa mengetuk pagar depan kontrakan, tidak ada respon, terdakwa memanjat pagar kontrakan tersebut. Terdakwa mengetuk pintu depan sebanyak 2 kali, tidak mendapatkan respon.

Pada jam 06.45 wib, terdakwa terbangun di depan pintu, mendengar alarm handphone korban, terdakwa mendengar suara korban membuka pintu kamar, mematikan lampu teras rumah. Korban membuka pintu depan, terdakwa yang jongkok kemudian berdiri mengejutkan korban, hingga korban mundur beberapa langkah, terdakwa masuk ke dalam dan terjadi percekcokan terdakwa dan korban. “Maksudmu opo nang Bu Nona?” dijawab korban “Ngomong opo”, terdakwa kembali bertanya “Koen ngomong opo nang Bu Nona?” dijawab korban “Yo ngomong opo?”, korban berjalan ke arah dapur diikuti terdakwa, kembali cek-cok.

Akhirnya korban mengambil 1 pisau merk Sunlight-Man gagang hitam dan mengarahkan pisau ke depan terdakwa sambil mengatakan “Ayo bunuhen aku!”, namun terdakwa menolak.

Terdakwa mencekik leher korban gunakan tangan kanan, tangan kiri memegang pergelangan tangan korban yang memegang pisau. Terdakwa mencekik korban mendorong korban hingga kepala korban terbentur cukup keras di tembok dapur dan pisau akhirnya jatuh.

Akhirnya terdakwa melepaskan korban karena tangannya masih kesakitan akibat cakaran, korban berhasil mengambil pisau, namun terdakwa mencengkeram kuat lengan kiri korban dan melempar ke depan sejauh 3-4 langkah. Korban jatuh tersungkur di depan tangga dapur, terdakwa memasukkan lengan kiri mengunci leher korban.

Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa korban dengan cara menindih korban sampai posisi terdakwa merebah dengan sempurna di belakang tubuh korban. Apabila seseorang dikunci lehernya dengan lengan kiri dan ditindih dengan posisi sempurna pasti meninggal dunia.

Mengetahui korban tidak bergerak, terdakwa memanggil-manggil korban, tidak ada respon maka terdakwa pergi menutup pintu depan, terdakwa masih sempat mengarahkan jari tangan terdakwa ke hidung korban, memastikan korban sudah meninggal dunia,saat merenung, terdakwa melihat 1 kabel HDMI tergantung ditembok dapur, menyembunyikan perbuatannya dengan cara membuat seolah-olah korban meninggal gantung diri, terdakwa menggendong korban di punggung kiri, menurunkan korban di anak tangga, terdakwa mengambil kabel, memposisikan kepala korban bersandar di pegangan tangga dan kaki korban tergelantung, terdakwa mengikat leher korban pada pegangan tangga dengan simpul mati.

Selanjutnya, terdakwa pergi dari kontrakan korban, membiarkan gerbang pintu kontrakan sedikit terbuka, agar mengundang perhatian warga atau satpam yang melintas.

Sesampainya di kontrakan, terdakwa mandi dan sedang membuka jaket korban, saksi Surya Erni sempat menanyakan kepemilikan jaket tersebut. Pada jam 10.30 wib, terdakwa keluar kontrakan untuk membuang jaket korban di Depo Sampah Manukan. Pada jam 12.30 wib terdakwa menjual handphone korban di WTC Surabaya dengan harga Rp5 juta.

Pada Selasa, 30 Juli 2024, jam 14.30 wib mayat korban ditemukan saksi Budi Hardjo.dan saksi Septa Eka Pratama dan Cahyo Hadi, Satpam Perumahan Taman Darmo Indah, saat sedang patroli.

Sebagaimana Visum et Repertum (Jenazah) pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Terhadap jenazah Sandra Devita kesimpulan: Luka lecet pada wajah dan anggota gerak atas kiri, luka memar pada kepala kanan, leher kanan dan kiri, bibir, tungkai bawah kanan, dan kedua kaki. Resapan darah kulit kepala dan leher.Pendarahan pada ruang selaput keras otak dan selaput laba-laba otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak. Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar