SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan terhadap anggota silat Pagar Nusa, yang dilakukan oleh sekelompok pesilat PSHT, di Jalan Banjarsugihan, tepatnya di Indomaret sebelah SPBU Banjarsugihan, sehingga korban Heru dan Yoga mengalami memar, luka babras, dan lecet karena sajam.
Dengan para terdakwa Luqman Fahirul Rafi bin alm H. Jamaludin dan Louis Safarino Lake anak dari Agustinus Sane Lake, bersama 3 orang DPO lainnya Andika, Putra dan Jembling.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/12/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake, telah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang, kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, hal perbarengan beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP".
Selanjutnya, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi korban Moch. Heru, Hariyanto warga Banjar Sugihan, Suti Sulasamah ibu terdakwa Louis, dan korban Yoga melalui vidio call.
Heru menerangkan, bahwa dirinya tidak mengenal terhadap para terdakwa. "Saat itu jam 3 sore tanggal 8 Agustus 2024, terjadi pemukulan ke saya dan teman saya Yoga. Saya sama Yoga ada acara kenaikan sabuk di Keputih, baru sampai Jalan Margomulyo dapat kabar ternyata acara sudah selesai. Saya kembali mau ke arah Benowo lewat Banjarsugihan mampir di Indomaret sebelah SPBU, mau ngopi sama rokok dulu," terang saksi.
"Tiba -tiba datang gerombolan anggota silat PSHT, saat itu saya dan Yoga pakai Hoodie Komunitas Geng Pukul, logo dari pencak silat Pagar Nusa. Saya pakai sabuk tapi di dalam hoodie, Yoga sabuknya ditaruh ditas. Mereka memaksa untuk melepaskan hoodie yang kami pakai, tapi Yoga tidak mau, tiba-tiba mereka teriak panggil teman-temannya. Sudah saya katakan, saya gak cari masalah mas, kita cuma mau istirahat. Ada sekitar 15 orang, tidak ada yang saya kenal, mereka pakai switter dan penutup wajah semua, mereka memukul pakai tangan, pakai helm, dan memukul pakai kursi besi, kalau Yoga banyak sekali dia dipukul seluruh badan, lalu saya buat laporan ke Polsek Tandes," tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Desember 2024, masih mendengarkan saksi dari JPU.
Diketahui, adanya rasa dendam antar oknum anggota organisasi bela diri PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) dengan oknum anggota bela diri Pagar Nusa, yang disebabkan, sebelumnya oknum anggota bela diri PSHT wilayah Surabaya Barat diganggu oleh oknum anggota bela diri Pagar Nusa, saat kegiatan syah-syahan kenaikan tingkat di gedung UINSA Surabaya, bulan Suro 2024,
Kemudian pada 08 Agustus 2024, jam 12.00 wib, Terdakwa Louis Safarino Lake dan Andika (DPO) anggota PSHT, mendapat kabar akan ada anggota Pagar Nusa pulang acara Syah-Syahan kenaikan sabuk, melintasi Jalan Tanjungsari-Manukan dan Banjar Sugihan ke arah barat.
Atas informasi tersebut, terdakwa Louis dan Andika dan anggota PSHT lainnya berkumpul, menunggu di depan tugu PSHT, di Jalan Raya Banjarsugihan Baru No. 5, tepat didepan Indomaret samping SPBU, Banjar Sugihan untuk melakukan pembalasan.
Sekira jam 15.00 wib terdakwa Louis dan lainnya melihat 2 orang yakni Yoga Ari Fardhani dan Moch. Heru Kurniawan, menggunakan Hoodie bertulis Komunitas Geng Pukul,logo dari bela diri Pagar Nusa.
Saat dua saksi korban Yoga Ari dan Moch. Heru sedang duduk di depan Indomaret, terdakwa Louis dan lainnya menyuruh Yoga membuka hoodie yang dipakai, tetapi Yoga menolak, sehingga terjadi keributan. Terdakwa Louis memukul, menendang sebanyak 1 kali ke Yoga mengenai badan, korban sudah terjatuh di lantai parkiran indomaret.
Terdakwa Luqman Fahirul Rafi yang bukan anggota dan tidak kenal dengan terdakwa Louis maupun korban, sedang melintas di Jalan Raya Manukan Kulon tepatnya di depan SMP Muhammadiyah 14 Surabaya. Terdakwa Luqman bertemu Angga (DPO), mengatakan, ”Ayo..Ayo... Ikut melakukan pengeroyokan dan terdakwa mau.
Ketika sampai di lokasi, Angga (DPO) hanya melihat kejadian dari seberang jalan.
Pengeroyokan dilakukan banyak orang, ciri-ciri gunakan jaket hitam dan gunakan masker termasuk temannya Putra, Jembling, terhadap dua korbannya Yoga dan Heru. Memukul tangan kosong 2 kali mengenai badan dan muka Yoga, menendang 2 kali mengenai paha dan kaki Moch. Heru, melempar helm 2 kali mengenai badan dan kepala Yoga Ari, melempar kursi besi mengenai punggung Yoga Ari.
Pemukulan yang dilakukan terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake bersama dengan Andika, Mas Putra, dan Mas Jembling, mengakibatkan saksi Yoga Ari Fardhani dan Moch. Heru Kurniawan mengalami luka bagian kepala atas dan badan yang menimbulkan rasa nyeri. Sedangkan saksi Yoga mengalami luka di wajah,
kepala atas, bahu kanan dan kiri yang menimbulkan rasa sakit.
Surat visum et repertum yang dikeluarkan RS. Bunda, di Jalan Kandangan 23-24 Benowo Surabaya. Hasil pemeriksaan, luka babras ditutupi darah kering di bahu kiri, punggung kiri, lutut kiri, jempol kaki kiri, bawah jempol kaki kanan, didapatkan luka gores benda tajam di punggung bawah, lengan kanan. (sam)
Editor : suarapublik