suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 5 Gram, Dibagi dalam Beberapa Paket, Dimas Bagus Dihukum 6 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Dimas Bagus Pramono (30 th) menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Dimas Bagus Pramono (30 th) menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu sebanyak 5 Gram dengan harga Rp4,5 juta, dibeli dari Luki Alias Teok (buronan). Sabu tersebut dibagi menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pelanggan budak sabu.

Dengan Terdakwa Dimas Bagus Pramono bin Syaiful Ratnawan (30 th), warga Kampung Malang Utara Gangg 2 No.10, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dengan pendidikan SMA.

Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, dengan agenda putusan hakim, Selasa, (17/12/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, mengadili,
menyatakan, terdakwa Dimas Bagus Pramono terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsider 4 bulan penjara.

Menetapkan barang bukti, 4 poket sabu (1,035 Gram, 0,920 Gram, 0,935 Gram dan 0,180 Gram),
1 sekrop sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan Rp250 ribu, 2 buah timbangan elektrik,
1 buah HP Samsung, dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Dimas Bagus Pramono, yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir. " Saya pikir-pikir Yang Mulia," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, telah menghadirkan saksi penangkap Oky Ari Saputra, keterangan saksi sepakat dibacakan dipersidangan. Intinya, terdakwa sebagai perantara, membeli sabu 4 poket dengan harga Rp4,5 juta, saat penangkapan sisa sabu seberat 3,07 Gram. Ditemukan pula sekrop sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan Rp250 ribu, 2 timbangan elektrik dan 1 HP Samsung milik terdakwa.

Diketahui, Minggu, 18 Agustus 2024, jam 08.30 wib, terdakwa Dimas Bagus Pramono, membeli sabu dari Luki Alias Teok (DPO), sebanyak 5 Gram, seharga Rp4,5 Juta. Awalnya Sabtu, 17 Agustus 2024, jam 02.00 wib saat terdakwa duduk bersama Luki Alias Teok (DPO), mengatakan kalau "Bebek" (sabu) nya habis dan akan membeli sabu lagi.

Selanjutnya, Minggu18 Agustus 2024, Luki lewat Chat menanyakan ke terdakwa apakah jadi membeli sabu.Selanjutnya terdakwa mentransfer uang Rp2,1 juta, ke Rekening BCA a.n. Edi Nurdianto. Dan sekitar jam 07.00 wib terdakwa membayar uang tunai Rp2,4 Juta kepada Luki alias Teok (DPO). Pada jam 08.30 wib, Luki datang ke rumah terdakwa menyerahkan 5 poket sabu berat 5 Gram.

Selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam buah kotak plastik hitam di letakkan di bawah meja komputer di lantai 2 rumah terdakwa,

Hari Minggu 18 Agustus 2024 jam 22.00 wib, dalam rumah Jalan Kampung Malang Utara Gg 2 No. 10, Tegalsari, Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Oky Ari Saputra dan saksi.Indra Yusditira, anggota Polrestabes Surabaya. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar