SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Gram, dibeli dari Ndut (buronan) di ranjau di daerah Pasreh, seharga 900 ribu, rencana dijual kepada Mbun (buronan) seharga 1,1 juta, untuk mendapat untung 200 ribu
Dengan terdakwa Sugianto bin Suhri, yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, secara vidio call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Sugianto bin Suhri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Dakwaan pertama JPU.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sugianto, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama ditahan. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," Selasa (17/12).
Terdakwa Sugianto akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Edo Ranto Perkasa, anggota Polrestabes Surabaya. Saksi mengatakan, "Kami menangkap terdakwa pada Selasa, 6 Agustus jam 7 malam, di depan Hotel Kampi, Jalan Taman Apsari, akan antar sabu pesanan Mbun masih buronan, kami geledah badan ditemukan 1 poket sabu berat 1 Gram dan HP," terangnya.
"Pengakuan terdakwa awalnya untuk dipakai sendiri, dan mengaku ada yang dijual juga ada yang dipakai sendiri, mendapat keuntungan Rp200 ribu setiap gramnya," tambah saksi.
"Yang ditangkap itu BB untuk dipakai atau dijual dan sepeda motor itu milik siapa," tanya Jaksa Deddy.
"Saat ditangkap BB sabu untuk dijual, dapat untung Rp200 ribu, sepeda motor itu milik terdakwa," jelas saksi Edo.
Terhadap keterangan saksi polisi, terdakwa Sugianto membenarkannya. "Benar Yang Mulia, saya hanya menjualkan sabu milik Ndut, hanya dapat untung Rp100 - Rp200 ribu per-gramnya," ujarnya.
Diketahui, Selasa,06 Agustus 2024, jam 15.00 wib, terdakwa Sugianto menghubungi Ndut (DPO), untuk membeli sabu 1 Gram seharga Rp900 ribu. Untuk transaksinya dilakukan di ranjau daerah Parseh.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa niat menjualnya kepada Mbun (buronan) harga Rp1,1 juta, dari hasil penjualan terdakwa mendapat untung Rp200 ribu.
Pada Selasa, 06 Agustus 2024, jam 19.00 wib, di depan Hotel Kampi Jalan Taman Apsari 3-5 Embong Kaliasin Genteng, Surabaya, ketika akan antarkan sabu ke Mbun (buronan), terdakwa ditangkap saksi Edo Ranto Perkasa dan Riza Fahlefi, anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, 1 plastik klip sabu berat netto 0,848 Gram, 1 Handphone merk Samsung hitam, 1Handphone merk Nokia kuning, 1 botol bekas minuman dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio biru. (sam)
Editor : suarapublik