SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Fifie Pudjihartono binti Pudjihartono, warga Kramat Gantung Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait perkara pemalsuan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Plat nomer kendaraan.
Terdakwa membeli Mobil Mitsubishi Pajero warna abu-abu tua metalik 2017 dari orang tak dikenal pada tahun 2021 seharga Rp250 juta. STNK atas namanya, tidak pernah membayar pajak tahunan sehingga merugikan pembiayaan dan negara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, menyatakan, terdakwa Fifie Pudjihartono melakukan tindak pidana, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 ke-1 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan, saat itu terdakwa menggunakan Mobil Pajero warna abu-abu dengan Nomer Polisi L-1055-EC. "Kami berhentikan sebab diduga ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan. Saat ditanya mobil tersebut adalah milik terdakwa dan kami cek STNK juga an. terdakwa, kita cek pada rangka mesin mobil ternyata tidak sesuai," terang saksi.
"Dari pengakuan terdakwa mobil tersebut sudah dipergunakan (dikuasai) 3 tahun lamanya dan ia mengaku beli dari seorang Tentara Nasional Indonesai (TNI)," tambah saksi dihadapan Majelis Hakim, Selasa, (17/12/2024)
Masih kata saksi, setelah adanya temuan tersebut kami melakulan tilang dan diserahkan ke Satreskrim.
Ditanyakan hakim untuk BPKB nya dimana ?,
Saksi menjelaskan bahwa, dari informasi penyidik BPKB itu masih di Leasing Mitsui. Untuk Nopol L-1055-EC adalah an. Dega Febrianta Dwi Putra. nomor rangka serta nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama Edi Handojo.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan, hanya menegaskan ia diberhentikan saat ada operasi dan ditilangnya saat dikantor.
Diketahui, Jumat, 9 Februari 2024, jam 09.00 wib, di Jalan Tunjungan Surabaya terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai mobil mitsubishi pajero abu-abu tua metalik 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh Mujiono dan Fendy Hidyanto, selaku tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya. Karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan, ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 unit mitsubishi Pajero warna abu-abu tua metalik 2017, nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Fifie Pudjihartono.
Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh saksi Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor terhadap satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.
Bahwa satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 yang dikendarai terdakwa diperoleh data melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik an. Edi Handojo,SH, alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN.
Terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli 1 mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik 2017 dari seorang laki-laki tidak dikenal, dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp250.000.000 pada tahun 2021. Dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) an. terdakwa Fifie Pudjhartono, tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Mitsui Leasing Kapital Indonesia selaku pembiayaan obyek mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik 2017, mengalami kerugian karena tidak menguasai mobil tersebut. Negara juga mengalami kerugian karena pada tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara. (sam)
Editor : suarapublik