SURABAYA, (suara-publik.com) -- Asisten Rumah Tangga (ART) Fitria Wahyuni Nur Aida (38 th), asal Sadang, Jatirogo, Tuban, tega mencuri motor dan laptop majikannya usai didesak teman dekat (pacar). Atas perbuatannya, terdakwa Fitria Wahyuni diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (18/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menghadirkan saksi Jessica Giovanni dan Ponisri. Menurut Jessica ia mengaku kehilangan motor dan laptop yang berada di kamarnya.
"Saya kehilangan motor Mio dan laptop pada Senin 30 September 2024 pukul 08:00 pagi dirumah Jalan Petemon III / 202-B, Kel. Petemon, Sawahan. Jadi kata Ponisri jika Mbak Fitri alasan pergi ke pasar, tapi sampai dirinya pulang tidak kembali lagi," kata Jessica Rabu (18/12/ 2024).
Ia mengatakan jika laptop yang dibawa terdakwa diambil ta pa izin di kamarnya. Selain itu motor miliknya juga dibawa kabur.
"Saya pulang kantor jam 16:30, diberitahu kalau Bu Fitria tidak ada. Saya cek CCTV ternyata masuk ke kamar bawa laptop. Saya rugi Rp 20 juta," tuturnya.
Begitu pula dengan Ponisri, saat itu ia memang berada dirumah dan dipamiti oleh Fitri. "Bu Fitri bilang katanya mau ke pasar, ternyata tidak kembali," ucapnya.
Atas kesaksian keduanya, terdakwa membenarkan. "Iya benar, saya gadaikan motor dan laptop seharga Rp5 juta. Saya mabil laptop tanpa izin di kamar dan ambil kunci motor di dapur lalu saya pergi gadaikan," jawab terdakwa melalui video call.
Terdakwa mengaku menjualnya ke teman dekat (pacar). Terdakwa sendiri mengaku sudah 1,5 tahun bekerja di majikannya.
"Sebenarnya tidak ada rencana buat nyuri. Tapi karena dapat desakan dari teman dekat (pacar) akhirnya saya lakukan. Saya menyesal," jelasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Ahmad Muzzaki bahwa terdakwa telah mengambil barang berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul 113 cc A/T, warna hitam merah, 2014, Nopol L-2743-EX an. Ratna Lisawati dan Laptop Lenovo gaming 3i i5-11320H RTX3050 512 GB SSD 8 GB milik saksi Jessica Giovanni.
Terdakwa mengambil dengan cara masuk ke dalam kamar lalu mengambil laptop yang ada di meja belajar dan masukkan laptop tersebut ke dalam tas plastik warna hitam dan dimasukkan lagi ke tas warna biru milik terdakwa.
Kemudian terdakwa ganti baju dan terdakwa mengatakan kepada saksi Ponisri untuk pergi ke pasar, setelah itu terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio.
Bahwa setelah mengambil motor dan laptop milik majikannya, kemudian oleh terdakwa digadaikan kepada Dwi Kristianto sebesar Rp 5 juta dan uang hasil kejahatan tersebut di transferkan kepada Sadewa Araman Danu (pacar terdakwa) yang terdakwa kenal melalui media sosial yang beralamat di Jakarta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," pungkas Muzzaki dalam dakwaannya. (sam)
Editor : suarapublik