suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Korbannya, Soni Antonius Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Sonny Antonius Prabowo (kiri bawah) dan 4 orang saksi dihadirkan JPU dipersidangan di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Sonny Antonius Prabowo (kiri bawah) dan 4 orang saksi dihadirkan JPU dipersidangan di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan terhadap korbannya Bambang Sukma Yenthi, di dalam rumah di Jalan Bangkingan. Pemukulan dipicu saat korban Sukma ikut masuk dalam rumah saat menanyakan soal hutang.

Dengan terdakwa Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian, yang jadi pesakitan. Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Sonny Antonius Prabowo melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan Penganiayaan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan empat (4) orang saksi dipersidangan yakni, saksi korban Bambang Sukma Yenthi, Riri Agustin (istri korban), Ipa (ibu dari Riri dan Ira) dan Ira Kumaning Asri (istri terdakwa).

Saksi korban Sukma menerangkan, bahwa pada Minggu, 9 Juni, di rumah Jalan Bangkingan, korban mengalami pemukulan di bagian muka dan tulang rusuk bagian kanan,

"Saat itu saya antar istri bertemu dengan Ira, menanyakan soal hutang, saya ikut masuk ke dalam rumah,saya ingin tau saja, tapi Ira tidak boleh, dan memanggilkan suaminya (Terdakwa Sonny), saya ditarik, dipukul muka bagian mata,dsn tulang rusuk saya, saya ditarik keluar,sampai warga datang memisah," terang Sukma.Kamis (19/12/2024).

Riri istri Sukma menerangkan "saya melihat kejadian pemukulan tersebut lebih dari 1 kali, suami saya tidak tahu apa-apa, saat itu suami saya tidak melawan, saya ditarik sama Ira," katanya.

Saksi Ira yang menjadi saksi atas terdakwa Sonny suaminya, menerangkan, "Saya ada disitu, masalah ini masalah keluarga, saya dilaporkan penipuan, kejadian itu dirumah ibu saya (Ipa, Ibu kandung Riri dan Ira)," terang Ira.

"Apa sudah ada perdamaian,apa bersedia minta maaf terdakwa," tanya hakim.

"Sudah Yang Mulia, ada perdamaian, saya bersedia meminta maaf," kata terdakwa Sonny.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Des 2024, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, awalnya adalah permasalahan antara saksi Riri (istri Sukma) dengan saksi Ira terkait masalah penipuan.

Kemudian Minggu, 09 Juni 2024, jam 16.45 wib di Daerah Tlogo Tanjung Gang I, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakasantri, Surabaya.

Saksi Riri bersama Sukma suaminya mendatangi saksi Ira, untuk mengklarifikasi uang yang dipinjam saksi Riri. Saksi Sukma ikut masuk dalam rumah, ingin tahu permasalahannya.

Tiba tiba saksi Ira berteriak mengusir saksi Sukma “Keluar tidak usa ikut campur”saksi Ira memanggil terdakwa Sonny Antonius yang berada diluar rumah. "Yang, Yang iki loh mas, Sukma suruh keluar tidak usa ikut campur.”

Kemudian datang terdakwa Sonny Antonius menarik saksi Sukma dari belakang untuk keluar. Lalu memukul Sukma bagian wajah kiri sebanyak 2 kali. Terdakwa mendorong Sukma kearah tembok, lalu memukul lagi pada bagian rusuk belakang 1 kali.

Kemudian terdakwa memegang kerah baju Sukma untuk keluar. Tidak lama kemudian datang warga sekitar memisah perkelahian dan membawa mereka diluar rumah.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sukma mengalami luka Lebam bawah mata kiri sehingga terhalang menjalankan pekerjaanya sementara waktu.

Hasil visum et repertum RS. Bunda, 15 Juni 2024, An. Bambang Sukma Yenthi, pada bawah mata kiri memar warna kebiruan, tidak terdapat derik tulang, terdapat nyeri tekan, terdapat pendarahan sub konjungtiva pada mata kiri. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar