Keroyok Korbannya hingga Tewas, Galang Dihukum 7 Tahun Bui dan Fahmi Dihukum 6 Tahun Bui, Denda Masing-masing Rp50 Juta
SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan dan penganiayaan kepada korbannya Muhammad Zaini (17 th) saat tawuran antar Gangster Warpai dan Gangster Auw-auw hingga tewas.
Kejadian tersebut terjadi dipertigaan Jalan Wonokusumo, dengan para terdakwa M. Adil Fahmi bin Fani Efendi (19 th) dan Galang Mahesa Putra bin Hesim (18 th). Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda putusan, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Halima Umaternate, mengadili, menyatakan, M. Adil Fahmi dan
Galang Mahesa Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak."Dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galang Mahesa Putra, pidana penjara 7 tahun dan M. Adil Fahmi pidana penjara 6 tahun, dan denda masing - masing terdakwa Rp50.000.000, Subsidair masing-masing 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," Kamis (19/12/2024).
Menetapkan barang bukti, 1 potong jaket lengan panjang coklat, 1 potong celana panjang training hitam, 1 potong kaos lengan pendek hitam,1 potong celana Levis biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut para terdakwa, Galang Mahesa dan M. Adil Fahmi, masing-masing 12 tahun dan 10 tahun penjara, dan pidana denda masing-masing Rp50 juta, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, Kamis, 25 April 2024, jam 15.00 wib, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saksi Djohan Djaya Saputro dan Putra Febrian Kusuma, menindak lanjuti laporan pidana kekerasan menyebabkan maut, korbannya Muhammad Zaini Ghonni, di pertigaan Wonokusumo Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Mendapat informasi, alat bukti 1 CD rekaman CCTV,saksi Djohan dan saksi Putra berhasil mengamankan Terdakwa M.Adil Fahmi bin Fani Efendi, Sabtu 28 April 2024 jam 21.30 wib, di Rumah Kedinding Tengah Baru 5/12 RT/RW 007/002 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Terdakwa Galang Mahesa Putra ditangkap jam 22.30 wib, di Rumah Jalan Randu Barat Gang 07 No. 74, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Para terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, terjadi pada hari Kamis, 25 April 2024, jam 01.30 wib, terdakwa M. Adil Fahmi, saksi Ahmat Rifai dan saksi Muhammad Bukhory Muslim alias Katak bersama saksi anak Naufak Rahardi menuju pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya. Ahmat Rifai meminjam 1 Stik golf panjang 1 meter milik terdakwa Galang Mahesa. Namun, terdakwa Galang menolak diajak tawuran, lalu pulang setelah menyerahkan stik golf. Terdakwa M. Adil Fahmi sibuk menyiapkan senjata tajam Clurit (corbek dan BR) untuk tawuran.
Sampai dipertigaan para terdakwa bertemu kelompok gangster Auw-auw berjumlah 50 orang, terdakwa M. Adil Fahmi, teriak “Ayo serang…… ayo setang". Beberapa orang maju ayunkan sajam celurit, terdakwa M. Adil Fahmi ambil batu melempar ke arah musuh 2 kali.
Saat penyerangan, terlihat teman dari M. Zaini Ghonni membantu berdiri dan tertatih tatih, dari belakang Muhammad Bukhori Muslim alias Katak memukul menggunakan balok kayu panjang 1 meter kearah punggung, Yahya (DPO) membacok celurit berkali-kali ke arah korban M. Zaini Ghonni.
Akibat perbuatan para terdakwa, Muhammad Zaini Ghonni meninggal dunia.
Visum Et Repertum, 25 April 2024, terhadap M. Zaini Ghonni, hidung luka ukuran sepuluh kali satu sentimeter, punggung luka ukuran sepuluh kali dua sentimeter. Kesimpulan luka pada hidung dan punggung akibat benda tajam.
Visum et repertum (jenazah) dari RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Kamis, 25 April 2024 sekira jam 09.00 wib atas jenazah Muhammad Zaini Ghonni, Laki-Laki 17 tahun, alamat Nyamplungan 6/55-57 RT 03 RW 08 Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, kesimpulan pemeriksaan luar, a. Kebiruan pada gusi, selaput lendir bibir dan ujung jari-jari dan kuku. b. Pelebaran pembuluh darah selaput lendir kelopak mata
atas dan bawah, ditemukan pada mati lemas, c. Luka lecet dahi kiri, tangan kanan, tungkai bawah kanan dan kiri, d. Luka memar pada punggung kanan dan kiri, ditemukan pada kekerasan tumpul, e. Luka bacok pada hidung dan punggung, ditemukan pada kekerasan tajam. (sam)
Editor : suarapublik