suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sabet Pemilik Salon dengan Celurit hingga Luka Sobek pada Kepala dan Tangan, Danang Catur Dituntut 4 Tahun Bui

Foto: saksi korban Mujayani saat memberikan keterangan (kanan), JPU, Hasanudin Tandilolo (kanan), perkara penganiayaan dengan terdakwa Danang Catur Yulianto di PN Surabaya
Foto: saksi korban Mujayani saat memberikan keterangan (kanan), JPU, Hasanudin Tandilolo (kanan), perkara penganiayaan dengan terdakwa Danang Catur Yulianto di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiyaan terhadap korbannya Mujayani pemilik Salon Yeany. Bukannya membayar ongkos menyemir rambut Rp250 ribu, justru korban dibayar dengan sabetan clurit yang mengenai kepala dan tangan, hingga korban mengalami luka sobek serius,

Dengan terdakwa Danang Catur Yulianto bin Fauzan (alm) (24 th), warga Jalan Tambak Asri 24/49, Krembangaan, Surabaya, pendidikan SD. Sidang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Danang Catur Yulianto (24 th), terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Danang Catur yulianto dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," Rabu,(18/12).

Menetapkan barang bukti, 1 buah baju wanita warna coklat, 1 buah sejata tajam jenis clurit, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah jaket jeans warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru dongker dan 1 buah kaos warna hitam logo nike, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor suzuki shogun 125 Nopol L-3441-OK, dikembalikan ke saksi Muhammad Hadi Suratno.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi korban Mujayani dipersidangan. Mujayani menerangkan, sebelumnya terdakwa sudah pernah datang ke tempat salonnya untuk menanyakan semir rambut. Setelah itu terdakwa langsung pergi.

Pada hari kejadian, terdakwa datang dengan memakai masker, topi dan jaket tebal, terdakwa minta rambutnya di semir. Saksi korban meminta agar terdakwa melepas jaketnya agar mudah untuk dilakukan semir rambut.

"Saat saya meminta melepas jaket, terdakwa izin ke kamar mandi. Ada sekitar 5 menitan terdakwa disana kemudian keluar dan melepas jaketnya. Saat itu terdakwa tidak melepas masker," ujar Mujayani.

Selesai menyemir rambut, saksi meminta tagihan sebesar Rp250 ribu sesuai kesepakatan. Kemudian terdakwa kembali izin ke kamar mandi.

"Saat kembali dari kamar mandi, saya sudah buatkan bill pembayaran dan memberikannya pada terdakwa. Namun, tiba-tiba terdakwa langsung membacokkan clurit ke kepala saya. Saat itu saya langsung reflek berantem dengan terdakwa dan entah kenapa tiba-tiba clurit sudah ada ditangan saya. Tapi kepala dan pergelangan tangan terkena clurit," ujarnya.

"Saat itu saya mengira terdakwa mengambil dompet, ternyata ambil clurit yang disimpan di belakang jaket," sambungnya.

Seletah berhasil merebut clurit, terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan motornya. Kemudian saksi korban berjalan meminta pertolongan dan akhirnya ditolong pengguna jalan untuk kemudian dilarikan ke rumah sakit.

"Saya dirawat 4 hari di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL). Dan terdakwa berhasil ditangkap pada hari itu juga," paparnya.

Saksi membeberkan jika ia tidak mengetahui motif yang dilakukan terdakwa. Apakah berniat untuk mencuri atau memang tidak punya uang untuk membayar.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengaku menyesal. "Saya menyesal Yang Mulia," katanya.

Terdakwa melakukan penganiayaan cara membacok sebanyak 2 kali mengenai kepala saksi korban Mujayani dan pergelangan tangan kanan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mujayani mengalami luka.

Hasil pemeriksaan pada Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Ramelan, Surabaya, pada 13 juli 2024 lalu, dilakukan pemeriksaan, perawatan korban perempuan usia 53 tahun. Pasien merasakan nyeri pada daerah kepala dan telapak tangan kanan.

Pemeriksaan, luka terbuka pada kepala, luka terbuka pada telapak tangan kanan, luka-luka diakibatkan oleh trauma tajam. Luka tersebut mengakibatkan penyakit, halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian sementara waktu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar