SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan cara kulakan lewat WhatsApp dan di ranjau kembali digelar. Sabu yang dipesan seharga Rp2 juta seberat 2 Gram dibagi menjadi 14 poket untuk siap dijual dengan harga Rp200 ribu - Rp300 ribu/ poketnya.
Dengan terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, yang diadili di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, mengadili,
menyatakan, terdakwa Yoyok Sulistiyo, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam Rumah Tahanan Negara."
Menetapkan barang bukti, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, berat 2,062 Gram, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,berat 0,272 gram, dengan total berat 2,334 Gram dan 1 buah HP, merk Redmi warna abu-abu, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 8 tahun 9 bulan dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Diketahui, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, jam 11.00 wib, terdakwa Yoyok Sulistiyo menghubungi Bajuri (DPO) untuk memesan sabu melalui whatsapp. Pada jam 18.30 wib, sistem ranjau di pinggir Jalan Puri Surya Jaya Blok K1, Kel. Punggul, Gedangan, Sidoarjo, mendapatkan sabu dari Bajuri (DPO) sebanyak 2 Gram harga Rp2 juta.
Terdakwa membagi menjadi 12 poket, 4 poket harga Rp300 ribu dan 8 poket harga Rp200 ribu.
Pada Senin, 26 Agustus 2024, terdakwa Yoyok mengambil 0,5 Gram dibagi 3 poket kecil untuk dijual dengan harga Rp200 ribu dan Rp300 ribu.
Saat Rudi membeli harga Rp300 ribu, belum sempat transaksi. Terdakwa Yoyok juga memakai sabu untuk konsumsi sendiri.
Senin 26 Agustus 2024, jam 14.30 wib, di dalam warung Bubur Kacang Ijo, di Jalan Raya Bandara Juanda Dusun Pager, Desa Sawotratap, Gedangan, Sidorarjo, terdakwa di tangkap oleh saksi Novian Eko dan Taufan Syahril.
Kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 2,062 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 0,272 Gram dan 1 HP merk Redmi warna abu-abu. (sam)
Editor : suarapublik