SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana melakukan pemalsuan surat/dokumen pengiriman batubara dari Balikpapan menuju Surabaya yang tak sesuai dengan surat ketentuan perundang-undangan.
Dengan terdakwa Mujiono Bin Marso (59 th), bersama dengan saksi Ricky Aditya Ardianto bin Anang Ardiansyah (37) (berkas penuntutan terpisah). Sidang di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Mujiono melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan,turut melakukan, perbarengan beberapa perbuatan dipandang perbuatan berdiri sendiri,merupakan beberapa kejahatan, membuat surat palsu, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP."Kamis (18/12).
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Desember 2025, dengan agenda saksi-saksi diajukan oleh JPU.
Diketahui, di Depo Peti Kemas SPIL, di Perak Utara Pabean Cantikan Surabaya, Terdakwa Mujiono bertindak an. Direktur CV. Dharma Putra Nusantara (CV.DPN) dan Saksi Ricky Aditya Ardianto bin Anang Ardiansyah sebagai freelance admin legal CV. Dharma Putra Nusantara (CV.DPN),
CV. DPN memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Jalan Mulawarman 32 Teritip Balikpapan Kalimantan Timur.Namun sudah berhenti aktifitas operasional karena Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) belum mendapat pengesahan dari Ditjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Bulan September 2024, saksi Moch. Muchlis, Direktur PT. Hasim Jaya Sakti (HJS) yang bergerak di bidang penjualan batu bara akan melakukan perdagangan batubara. Saksi Moch Muchlis membeli batubara kemasan karungan dalam container dari Sugiyono, hanya sebagai perseorangan dan bukan perseroan, tidak memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Ketersediaan batubara, Sugiyono kerjasama dengan terdakwa Mujiono, menerbitkan surat-surat kelengkapan administrasi pengangkutan dan pengiriman batubara dari Balikpapan Kalimantan Timur menuju Surabaya.
September-Oktober 2024, terdakwa Mujiono kembali berniat untuk menerbitkan surat-surat kelengkapan syarat administrasi pengangkutan dan pengiriman batubara milik PT. Bornava Indobara Mandiri dan CV. Rukun Jaya Abadi, dari tambang masyarakat wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Di awal September 2024, Ruslan (meninggal dunia) merupakan admin freelance dari CV.DPN,
mengatakan ke terdakwa Mujiono. “Pak Mujiono, ada barang masuk.” dijawab terdakwa, “iya sudah dikoordinasikan dokumen dengan Riki (saksi Ricky Aditya Ardianto).”
Terdakwa dan saksi Ricky Aditya Ardianto (berkas terpisah) sepakat membuat surat-surat seolah-olah benar atau tidak dipalsu. Digunakan kelengkapan administrasi pengangkutan dan pengiriman batubara milik PT. Hasim Jaya Sakti dan PT. Sumber Agung Prima sebanyak 45 container.
Atas 2 surat, Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari PT. IBIS dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk kelengkapan administrasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdakwa Mujiono bersama dengan saksi Ricky Aditya Ardianto sengaja membuat surat seolah-olah isinya benar. Terdakwa mengatakan kepada saksi Ricky Aditya “…Mas dipalsukan saja,“ "Aman mas… buat saja dokumen LHV dan PNBP.”
Saksi Ricky Aditya mengedit, masukkan nomor dan tanggal, data nama kapal, jumlah muatan, NTPN (Nomor Tanda Penerima Negara) dan pelabuhan tujuan.
Terhadap LHV yang seolah-olah benar al.: Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pengangkutan dan penjualan Batubara, tanggal 14 September 2024 an. CV. Sumber Agung Prima, terdapat nama dan tanda tangan saksi Muhammad Aditya Kusuma Wardhana selaku petugas surveyor.
Tanggal 14 September 2024, an. PT. Hasim Jaya Sakti, terdapat nama dan tanda tangan saksi Muhammad Aditya Kusuma Wardhana selaku petugas surveyor.
Pada 17 September 2024, penjual batubara CV. Dharma Putra Nusantara, pembeli Bornava Indobara Mandiri terdapat nama dan tanda tangan saksi Muhammad Aditya Kusuma Wardhana selaku petugas surveyor.
Terdakwa Mujiono dan Ricky Aditya Ardianto sengaja membuat surat seolah-olah benar berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namuna, atas PNBP adalah palsu, sebagaimana data tercatat di e-PNBP penyetoran terakhir tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp18.366.016, sehingga selama tahun 2024 - 28 Oktober 2024, tidak ada penyetoran dari CV. Dharma Putra Nusantara kepada negara.
Terdakwa Mujiono memperoleh uang Rp1.800.000, per container.
Terdakwa Mujiono memberikan uang pembayaran ke saksi Ricky Aditya Ardianto Rp2.000.000.
Atas perbuatan terdakwa Mujiono dan saksi Ricky Aditya Ardianto, menimbulkan kerugian materiil dan imateriil dikarenakan pengangkutan dan pengiriman yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sam)
Editor : suarapublik