SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Gram kembali digelar. Dengan terdakwa Sugianto bin Suhri, yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, mengadili, menyatakan, terdakwa Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis Sabu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Dakwaan pertama JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," Selasa, (24/12).
Menetapkan barang bukti, 1 plastik klip berisi sabu berat sisa labfor 0,828 Gram, 1 botol bekas minuman teh pucuk, 1 Handphone merk Samsung hitam dan 1 Handphone merk Nokia warna kuning,
dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit Sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dikembalikan kepada terdakwa Sugianto.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, Selasa, 6 Agustus 2024, jam 15.00 wib, terdakwa Sugianto menghubungi Ndut (DPO), untuk membeli sabu 1 Gram seharga Rp900 ribu. Transaksinya dilakukan dengan cara di ranjau daerah Parseh.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa niat menjualnya kepada Mbun (buronan) harga Rp1,1 juta. Dari hasil penjualan terdakwa mendapat untung Rp200 ribu.
Kemudian pada jam 19.00 wib, di depan Hotel Kampi Jalan Taman Apsari 3-5 Embong Kaliasin Genteng, Surabaya, ketika akan mengantarkan sabu ke Mbun (buronan), terdakwa ditangkap saksi Edo Ranto Perkasa dan Riza Fahlefi, anggota Polrestabes Surabaya. (sam)
Editor : suarapublik