SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana dengan sengaja membakar selingkuhannya yaitu korban Susi Handayani, yang telah bersuami dan berumah tangga selama 14 tahun. Korban Susi mengalami luka bakar di bagian tangan kiri usai dibakar selingkuhannya. Korban disiram bensin kemudian disulut gunakan korek api gas usai cekcok saat berada di kamar kos Jalan Sepat Lidah Kulon.
Dengan terdakwa Harvin Pratama Sondak bin Hanny Sondak (29 th), warga Jalan Manukan Rejo X Blok 40/10 RT 03 RW 06, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, terdakwa Harvin Pratama Sondak (29), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain” dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan melanggar Pasal Kesatu Pertama Pasal 187 ke-2 KUHP" dan Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 buah sprei warna biru gambar spiderman bekas terbakar, 1 buah dompet kosmetik transparan bekas terbakar, 1 buah spring bed warna coklat motif bunga bekas terbakar dan 1 buah botol air mineral ukuran 600 ml, Dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Duta Mellia menanyakan cara membakar korban dengan 1 botol Pertalite. Juga kamu ambil uang korban Rp2,5 juta di dompet warna hijau, kamu pakai untuk apa uang itu," tanya jaksa.
"Benar, saya membawa 1 botol Pertalite untuk menakut-nakuti, korban sudah berjanji untuk jalan-jalan namun tidak jadi. Dengan emosi saya membawa 1 botol pertalite untuk menakut-nakuti, kejadiannya, Kamis, 04 Juli 2024 sekitar jam 18.30 wib, di kamar kos Jalan Sepat Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya,” terang Harvin.
Menurut terdakwa, uang yang diambil itu untuk kebutuhan sehari-hari dan dibawa ke Tulungagung.
Majelis Hakim Nyoman bertanya kepada terdakwa. “Kamu itu sudah punya rencana atau niat untuk membakar pacarmu, masih sempat kamu ambil uangnya di dompet Rp2,5 juta, berarti kamu tahu tempat naruh uang itu. Kamu sudah tahu kalau korban atau pacarmu sudah mempunyai suami,” tanya Nyoman.
“Saya tahu kalau korban sudah bersuami yang mulia, saya menyesal,” ucap Hervin.
"Jangan minta maaf ke saya, apa urusan kamu dengan saya, sudah kamu selingkuhi istri orang, kamu bakar, masih kamu curi uangnya, dari wajahmu saja, menjelaskan sambil cengar-cengir gak ada penyesalan," tutup Hakim Nyoman.
Diketahui, korban Susi Handayani sudah berselingkuh dengan terdakwa selama 7 bulan. Penyebab kejadian hanya harus di dalam kos terus, tidak boleh keluar kamar. Terdakwa bekerja di toko air mineral, kenalannya di media sosial. Dirinya mengaku sudah memiliki suami dan anak satu, telah berumah tangga selama 14 tahun.
Karena ada permasalahan rumah tangga dirinya ingin pisah, memutuskan indekos di Jalan Sepat Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya.Sebelum kejadian penyiraman bensin dan membakar, terdakwa dan korban ada sedikit masalah saat chating di WA. Permasalahan cuma sepele, dimana dirinya tidak diperbolehkan untuk keluar kos.
Kemudian terdakwa, sekitar Maghrib tiba-tiba datang ke depan gerbang kosan. Kemudian langsung masuk ke kamar kos dengan membawa bensin yang ditaruh di air mineral 600 ml. Terus cekcok karena emosi terdakwa menyiramkan bensin mengelilingi kasur dan mengenai saya saat berada dipojokan lemari. Kemudian menggunakan korek gas, terdakwa menyulut api menuju kasur dan seketika menyambar tangan kiri dan tubuh korban.
Karena terkena sambaran api, kemudian korban reflek pergi ke kamar mandi. Dan saat api mulai membesar, ia ditarik keluar oleh terdakwa untuk meninggalkan kamar.
Karena merasa sakit akibat luka bakar, korban Susi minta diantar tetangga kos pulang ke rumah suami. Saat sampai di rumah suami saya memberi tahu, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, hingga dirawat sejak 4 sampai 8 Juli 2024.
Dari keluarga terdakwa tidak ada bantuan biaya rumah sakit. Untuk total biaya operasional dan rawat jalan habis sekitar Rp17 juta'an. (sam)
Editor : suarapublik