SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pembunuhan Direncanakan, dengan korban Kakak kandung dari pelaku, dengan cara mencekik korban,lengan kiri mengunci leher korban, menindih korban posisi merebah dengan sempurna di belakang tubuh korban, dikunci leher korban dengan lengan kiri dan ditindih dengan posisi sempurna, sehingga korban Sandra Devita tewas,
Dengan terdakwa Putri Natasya anak dari Drs. Amirul Mukmin (alm) (24 th), warga Wisma Tengger Pipa, Kecamatan Benowo, Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Putri Natasya melakukan tindak pidana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan di ancam dengan pasal 351 ayat (3) KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan 9 orang saksi, yakni, Surya Erni (ibu kandung terdakwa), Yonathan Eldhi Santoso (adik kandung terdakwa), saksi Budi Hardjo, Septa Eka Pratama, Cahyo Hadi (satpam perumahan), saksi pengurus RW, saksi tetangga korban dan dua (2) driver ojek online yang mengantar terdakwa saat berangkat dan pulang usai melakukan pembunuhan.
Saksi Septa mengatakan, pada waktu itu Ia sedang melakukan patroli di kawasan perumahan. Lalu dirinya melihat pintu rumah korban Sandra Devita terbuka.
“Jadi waktu saya keliling sekitar pukul 06.00 wib melihat pintu rumah korban Sandra Devita terbuka. Saya keliling lagi jam 12 siang pintu itu masih terbuka. Sampai akhirnya jam 3 sore pintu itu tetap masih terbuka. Saya lapor ke Pak Rudi Harjo dan langsung lapor ke kantor polisi. Waktu itu melihat korban tergeletak di tangga telungkup,” kata Septa Security Perumahan Taman Darmo Indah Selatan, Tandes, Surabaya, Senin, (16/12).
Saksi Surya Erni menjelaskan, kalau terdakwa ijin mau jogging sekitar jam 12.00 malam. “Dia pamit jogging dan tidak tahu kalau ke rumah kakaknya (korban),” ujar Ibu terdakwa.
Hal tersebut dikuatkan dengan kesaksian driver ojek online yang menjemput terdakwa di warkop dengan tujuan ke daerah Darmo Permai sekitar jam 02.16 wib dini hari. Dengan mengunakan jaket hoodie hitam, setelahnya dijemput lagi oleh ojol sekitar jam 09.00 wib, dari di Darmo Indah Permai menuju Banjar Sugian (kost terdakwa).
Ditambahkan saksi security, bahwa rekaman CCTV saat itu mati semua. Namun rekaman CCTV dari rumah warga, menunjukan terdakwa terlihat datang dan pergi dari rumah tersebut.
"Korban saat meninggal ada jeratan kabel di lehernya, kondisi telungkup di tangga rumah, mayat belum berbau," tambah saksi.
Terhadap keterangan para saksi, terdakwa Putri Natasyah yang juga didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga & Rekan tidak membantahnya.
Diketahui, terdakwa Putri Natasya, korban Sandra Devita, kakak kandung terdakwa, saksi Surya Erni Ibu kandung terdakwa dan saksi Yonathan Eldhi Santoso adik kandung terdakwa, tinggal bersama di kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan III Blok GG-17 RT 05 RW 05, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Karena tidak cocok dan sering cekcok, antara terdakwa, saksi Surya Erni dan Yonathan Eldi dengan Korban, akhir Februari 2024 meninggalkan kontrakan, tinggal di kontrakan Jalan Banjar Sugihan 41, Tandes, Surabaya. Terdakwa dan korban tidak komunikasi, nomor WhatsApp terdakwa diblokir korban.
Pada bulan Juli 2024, terdakwa mengaku saksi Surya Erni dan Yonathan Eldhi di datangi pihak kantor PT. Samudra Lintas Timur, tempat terdakwa pernah bekerja, disampaikan agar terdakwa tidak membawa lari uang kantor atau sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dikonfirmasi, terdakwa mendapat informasi dari pihak kantor sudah tahu bagaimana terdakwa, dari cerita korban, disebutkan mempunyai hutang dimana-dimana serta apabila terdakwa tidak mau membayar kewajiban, terdakwa sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Terdakwa bermaksud untuk menemui korban dan klarifikasi, sekira 2-3 minggu kemudian, pada Minggu 28 Juli 2024 jam 23.30 wib, terdakwa pergi dari kontrakan gunakan jaket Hoodie hitam, celana panjang hitam dan sandal jepit hijau, ditanya oleh ibunya akan pergi kemana, dijawab “Keluar sebentar Ma”, terdakwa jogging malam di kawasan Tengger sampai kawasan Kuwukan.
Akhirnya memutuskan menemui korban di kontrakannya, pada hari Senin, 29 Juli 2024, jam 02.17 wib, memesan ojek online, dijemput di Jalan Raya Kuwukan 49 A, ke alamat Jalan Darmo Indah Selatan 18 dengan tarif Rp9.000.
Kemudian berjalan kaki menuju gerbang belakang perumahan dengan cara melompati portal yang sudah tertutup. Sampai di depan kontrakan korban, terdakwa mengetuk pagar depan kontrakan, tidak ada respon, terdakwa memanjat pagar tersebut. Terdakwa mengetuk pintu depan sebanyak 2 kali, tidak mendapatkan respon.
Sekira jam 06.45 wib, terdakwa terbangun di depan pintu, mendengar alarm handphone korban, terdakwa mendengar suara korban membuka pintu kamar, mematikan lampu teras rumah.Korban membuka pintu depan, terdakwa yang jongkok kemudian berdiri mengejutkan korban, hingga korban mundur beberapa langkah, terdakwa masuk ke dalam dan terjadi percekcokan terdakwa dan korban “Maksudmu o po nang Bu Nona?”dijawab korban “Ngomong opo”,terdakwa kembali bertanya “Kon ngomong opo nang Bu Nona?” dijawab korban “Yo ngomong opo?”, korban berjalan ke arah dapur diikuti terdakwa, kembali cek-cok.
Akhirnya korban mengambil 1 pisau merk Sunlight-Man gagang hitam dan mengarahkan pisau ke depan terdakwa sambil mengatakan “Ayo bunuhen aku!”, namun terdakwa menolak.Terdakwa mencekik leher korban gunakan tangan kanan, tangan kiri memegang pergelangan tangan korban yang memegang pisau,terdakwa mencekik korban mendorong korban hingga kepala korban terbentur cukup keras di tembok dapur dan pisau akhirnya jatuh.
Akhirnya terdakwa melepaskan korban karena tangannya masih kesakitan akibat cakaran, korban berhasil mengambil pisau, namun terdakwa mencengkeram kuat lengan kiri korban dan melempar ke depan sejauh 3-4 langkah, korban jatuh tersungkur di depan tangga dapur,terdakwa memasukkan lengan kiri mengunci leher korban,
Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa korban dengan cara menindih korban sampai posisi terdakwa merebah dengan sempurna di belakang tubuh korban, apabila seseorang dikunci lehernya dengan lengan kiri dan ditindih dengan posisi sempurna pasti meninggal dunia.
Mengetahui korban tidak bergerak, terdakwa memanggil-manggil korban, tidak ada respon maka terdakwa pergi menutup pintu depan. Terdakwa masih sempat mengarahkan jari tangan terdakwa ke hidung korban, memastikan korban sudah meninggal dunia. Saat merenung, terdakwa melihat 1 kabel HDMI tergantung ditembok dapur, menyembunyikan perbuatannya dengan cara membuat seolah-olah korban meninggal gantung diri. Terdakwa menggendong korban di punggung kiri, menurunkan korban di anak tangga, dengan mengambil kabel, memposisikan kepala korban bersandar di pegangan tangga dan kaki korban tergelantung, terdakwa mengikat leher korban pada pegangan tangga dengan simpul mati.
Selanjutnya terdakwa pergi dari kontrakan korban, membiarkan gerbang pintu kontrakan sedikit terbuka, agar mengundang perhatian warga atau satpam yang melintas.
Jam 10.30 wib, terdakwa keluar kontrakan untuk membuang jaket korban di Depo Sampah Manukan. Kemudian jam 12.30 terdakwa menjual handphone korban di WTC Surabaya dengan harga Rp5 juta.
Selanjutnya pada Selasa, 30 Juli 2024 jam 14.30 mayat korban ditemukan saksi Budi Hardjo dan Sapta Eka Pratama dan Cahyo Hadi, satpam Perumahan Taman Darmo Indah, saat sedang patroli.
Visum et repertum (jenazah) di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, terhadap jenazah Sandra Devita, luka lecet pada wajah dan anggota gerak atas kiri.Luka memar pada kepala kanan, leher kanan dan kiri, bibir, tungkai bawah kanan, dan kedua kaki.
Resapan darah kulit kepala dan leher.Pendarahan pada ruang selaput keras otak dan selaput laba-laba otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak. Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul. (sam)
Editor : suarapublik