suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Muhamat Arif Diadili di PN Surabaya, Perkara Jual Beli Narkotika Sabu 1 Gram

Foto: Terdakwa Muhamat Arif, didampingi P.H, Victor Sinaga dan Rekan, agenda saksi penangkap, pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, secara vidio call dan saksi penangkap Subandrio, anggota Polsek Asemrowo Surabaya
Foto: Terdakwa Muhamat Arif, didampingi P.H, Victor Sinaga dan Rekan, agenda saksi penangkap, pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, secara vidio call dan saksi penangkap Subandrio, anggota Polsek Asemrowo Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Narkotika jenis Sabu seberat 1 Gram yang dibeli dari Hanafi (DPO), dibayar setelah sabu laku terjual. Sialnya, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Simo Katrungan Kidul, Surabaya, sabu tersebut tersisa 0,522 Gram.

Dengan terdakwa Muhamat Arif bin Mat Siri (alm) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan Adi Prasetya dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Muhamat Arif melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Asemrowo, Subandrio dipersidangan. Subandrio menerangkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi narkoba sabu.

"Kami menangkap terdakwa pada hari Kamis, 5 September 2024, jam 13.00 wib. Atas informasi masyarakat, ada transaksi narkoba sabu, di Jalan Simo Katrungan. Ada orang yang turun dari gojek, kita amankan, ditemukan sabu 1 poket di saku celananya, uang 80 ribu dan 1 HP, diakui membeli dari Hanafi (DPO) di Jalan Sawah Pulo Barat Semampir," terang saksi, Selasa, (24/12).

Terhadap keterangan saksi, Muhamat Arif yang didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan membenarkannya. "Benar Yang Mulia," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa dua pekan mendatang, agenda tuntutan JPU.

Diketahui, hari Kamis, 5 September 2024, jam 13.00 wib, terdakwa Muhamat Arif mendapatkan chat Whatsapp dari Sasi (DPO) ingin membeli sabu seharga Rp1 juta, akan diberi upah Rp200 ribu. Sepakat, Sasi (DPO) mentransfer uang Rp150 ribu ke terdekwa.

Terdakwa pergi bertemu Hanafi (DPO) di Jalan Lapangan Sawah Pulo Barat, Ujung, Semampir, Surabaya. Namun membeli sabu Rp1 juta dengan cara hutang, dibayar setelah laku terjual.
Sabu 1 poket diberikan oleh Hanafi (DPO), terdakwa menyimpan sabu di saku celana, menuju ke Jalan Simo Katrungan Kidul Surabaya.

Sekitar jam15.00 wib, setibanya di Jalan Simo Katrungan Kidul, petugas Polsek Asemrowo mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 kantong plastik berisikan sabu berat 0,522 Gram, 1 unit Handphone merk Oppo F1S putih dan uang tunai Rp80 ribu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar