SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pembunuhan Berencana dengan cara merampok dan membunuh sopir taxi online yang ditumpanginya.
Dengan terdakwa Maria L. Livia A. P. anak dari Valentinus Tan (23 th), yang diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Maria L Livia A.P. anak dari Valentinus Tan, melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan terhadap orang, untuk memudahkan pencurian mengakibatkan kematian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP." Dakwaan Primair, Dan,
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP." Dakwaan Subsidair.
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Desi Ariawan, istri korban Pudjiono (driver taxi online) di persidangan. Desi menjelaskan, bahwa pihaknya mengetahui setelah diberi kabar dari Satpol PP kalau Pak Pudjiono (suaminya) di rawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Kemudian saksi Desi langsung ke rumah sakit dan kondisi suaminya dengan keadaan luka berat.
“Jadi saya langsung ke Rumah Sakit Karang Menjangan (RSUD.Dr.Soetomo) dan keadaan suami saya luka parah, Yang Mulia. Saya tidak tega atau syok melihat suami kayak gitu dan tahu pelakunya kalau seorang cewek. Dan kondisi mobil hancur Yang Mulia,” kata Desi di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin, (23/12).
Menurut Desi, suaminya dirawat selama 28 hari dan meninggal dunia. “Suami saya setelah 28 hari meninggal dunia. Kemudian untuk biaya rumah sakit ditanggung oleh keluarga terdakwa sebesar Rp400 juta. Namun kalau ada perdamaian tidak ada atau tidak tahu Yang Mulia,” ujarnya.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada menanyakan kepada terdakwa. "Kamu intinya merampok mobil Pak Pudjiono? “Benar Yang Mulia,” ucap Maria lewat video call.
Diketahui, terdakwa Maria. L. Livia. A.P, ingin mempunyai uang dengan cepat untuk di gunakan pergi liburan. Muncul niat untuk merampok, menyasar ke taxi online. Rencana dirasa matang, menyiapkan beberapa alat guna melancarkan aksinya. Terdakwa membawa 1 buah lakban hitam, 1 buah gunting potong rambut, 1 pasang sarung tangan medis putih, 2 buah tas kain warna merah dan hitam Mc Donald dan 1 bilah pisau dapur gagang merah, biru dan putih dimasukan ke dalam tas selempang hitam.
Pada Selasa, 1 Oktober, jam 08.00 wib di Royal Town Regency, Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Surabaya, terdakwa memesan taxi online, dengan tujuan lokasi dijemput depan Ruko Jalan Mulyo Sari menuju Gunung Anyar Mas.
Mendekati titik tujuan, terdakwa meminta Pudjiono (driver taxi online) berhenti di warung, ingin hubungi rekannya. Setelah selesai, terdakwa meminta Pudjiono mengantar ke jalan yang penuh semak- semak.
Terdakwa yang duduk tepat di belakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher korban Pudjiono dengan tali tas. Korban Pudjiono melakukan perlawanan mencoba memutar badannya kearah belakang namun, terdakwa menendang menggunakan kakinya. Terdakwa mengambil pisau dalam tas lalu menusukkan secara acak ke bagian tubuh korban.
Saksi Pudjiono terus melakukan perlawanan, lalu berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa. Terjadi tarik-menarik pisau, akhirnya berhasil direbut Pudjiono. Mencoba keluar dari mobil meminta bantuan warga yang melintas di jalan tersebut. Terdakwa ambil alih kemudi, merebut mobil milik korban, dengan cepat menginjak gas mobil, menyebabkan korban terpental jatuh membentur badan jalan.
Terdakwa terus melaju meninggalkan lokasi, namun masyarakat melakukan pengejaran. Terdakwa panik melaju ke jalan buntu, kemudian di hadang oleh mobil yang mencoba menghentikan kendaraan terdakwa.
Terdakwa menabrak mobil yang menghadang, seketika mobil terdakwa terhenti akibat mesin mati, mengalami kerusakan pada roda.
Hasil visum et repertum, 08 Oktober 2024, di RSUD Dr. Soetomo menyiimpulkan, seorang Laki-laki usia 48 tahun, TB 175 cm, BB 55 Kg,
ditemukan luka memar pada kelopak mata bawah kanan dan pipi kanan (disebabkan kekerasan tumpul), luka iris telah di jahit pada pipi kanan dan hidung dan luka tusuk pada leher kiri (disebabkan oleh kekerasan tajam). Luka diatas tersebut menimbulkan bahaya maut.
Akibat perbuatan terdakwa, setelah menjalani perawatan Intensif di RSUD Dr. Soetomo, korban Pudjiono dinyatakan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024, pukul 09.48 wib. (sam)
Editor : suarapublik