suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu 1 Poket Rp100 Ribu, Langsung Disedot Dirumah Penjualnya, Amir Mahmud Dituntut 3 Tahun Bui

Foto: Terdakwa Amir Mahmud (kiri), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Amir Mahmud (kiri), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, cara membeli sabu kepada Chusnul Chotimah (berkas terpisah) harga Rp100 ribu, langsung disedot di rumah penjual, telah tersedia alat hisapnya, diciduk polisi usai nyabu,

Dengan terdakwa Amir Mahmud bin Moch. Cholik, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari. Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Amir Mahmud terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Mahmud dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," Selasa (24/12).

Menyatakan barang bukti, 1 buah pipet kaca berisi sisa pembakaran sabu, berat 0,001 Gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam dakwaan JPU, menyatakan, terdakwa Amir Mahmud bin Moch.Cholik, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Januari 2025, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada Selasa, 6 Agustus 2024, jam 08.30 wib, terdakwa Amir Mahmud datang ke rumah Chusnul Chotimah bin Sukri (berkas terpisah) di Jalan Kebon Dalem 1 No. 14 RT 001 RW 007, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya bertemu juga dengan Joko Sunandar alias Kokos (DPO) suami Chusnul.

Terdakwa ingin membeli sabu Rp100 ribu, setelah terdakwa menyerahkan uang dan menerima 1 poket sabu dari Joko Sunandar. Kemudian terdakwa Nyabu di dalam ruangan Chusnul dengan alat hisap yang sudah disiapkan. Setelah selesai Nyabu, terdakwa masih duduk dalam rumah, sementara Joko Sunandar keluar membeli rokok.

Sekira jam 13.00 wib, saat masih duduk mengobrol dengan Chusnul, terdakwa ditangkap saksi Achmad Yani dan Fahriyanto anggota Polsek Krembangan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pipet kaca berisi sisa pembakaran sabu berat 0,001 Gram, di lantai di depan. Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Krembangan. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar