suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jefry Yudha Diadili di PN Surabaya, Perkara Penganiayaan pada Istri Sirinya

Foto: Saksi korban Nur Aini saat memberikan keterangannya, dengan Terdakwa Jefry Yudha Sutrisno Saputra (25) di persidangan, secara vidio call
Foto: Saksi korban Nur Aini saat memberikan keterangannya, dengan Terdakwa Jefry Yudha Sutrisno Saputra (25) di persidangan, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan terhadap Istri sirih nya yaitu Nur Aini. Saat cekcok, korban memukul terdakwa dengan sandal hal hiks, dan dibalas oleh terdakwa menggunakan tangan mengenai kepala, bibir, mata, hidung hingga mengalami luka.

Dengan terdakwa Jefry Yudha Sutrisno Saputra (25), yang diadili di Ruangan Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Jefry Yudha Sutrisno Saputra (25 th), melakukan tindak pidana Penganiayaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi korban Nur Aini di Persidangan. Nur Aini menjelaskan, pada hari Rabu 18 September 2024 sekira pukul 11.00 wib, ia bersama terdakwa Jefry mengendarai mobil Brio Nopol W 1136 EM ke tempat kerja di PT Bima Perkasa Energy di Jalan Tambak Mayor Nomor 55 Surabaya. Lalu di tengah perjalan cekcok sehingga ia memukul terdakwa Jefry dengan menggunakan sandal hag hils mengenai kepala terdakwa. Namun terdakwa Jefry membalas dengan menggunakan tangan dan mengenai korban bagian kepala, bibir mata dan hidung hingga mengalami luka.

“Jadi saya dipukul di dalam mobil Brio. Sebelumnya cekcok di dalam mobil dan saya pukul terdakwa dengan menggunakan sandal hag hils. Namun terdakwa membalas dengan menggunakan tangan dan mengenai kepala, bibir, mata dan hidung hingga berdarah, Yang Mulia,”kata Nur Aini.

Menurutnya, Nur Aini meminta Handphone kepada terdakwa namun tidak di kasih. Kemudian Nur Aini mematikan mesin mobil dan terdakwa emosi hingga memukul di bagian hidung dan mata. Lalu ia berteriak meminta tolong warga sekitar dan terdakwa mengembalikan HP dan turun dari mobil dan pergi meninggalkan korban.

“Kejadiannya di depan Klinik Jalan Asem Raya Nomor 11 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Setelah kejadian itu, saya langsung lapor ke Polsek Asemrowo Surabaya, Yang Mulia,” jelasnya.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Nur Aini mengalami luka terbuka di kepala dan luka memar pada wajah akibat kekerasan tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar