SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak 10 butir. Barang terlarang tersebut di beli dari Sipul (DPO) untuk dijual lagi kepada Fajar(DPO) seharga total Rp2,5 juta ( perbutir Rp250 ribu).
Dengan terdakwa Saiful Bahri bin Buna'i (41 th), warga Simolawang Simokerto yang diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angelo Emanuel Flavio dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Saiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Bahri bin Buna'i, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Rabu (15/01).
Menyatakan barang bukti,1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil ekstacy dengan berat netto 3.140 Gram, 1 HP merek Nokia, agar dirampas untuk dimusnahkan.
1 sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. pol L-6961-QJ, agar dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap saksi Fredy Ardiansyah anggota Polrestabes Surabaya. Fredy menerangkan, "Pada Selasa, 8 Oktober jam 18.40 wib, kami menangkap terdakwa Saiful di Jalan Simokerto depan Indomaret Kaliondo, ditemukan BB 1
bungkus plastik berisi 10 butir ekstacy untuk dijual kembali, HP dan.sepeda motor Mio milik terdakwa," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Saiful Bahri membenarkannya.
Diketahui, pada hari Selasa, 08 Oktober 2024, jam 16.00 wib, di sebuah warkop Jalan Bolodewo, Semampir, Surabaya, terdakwa Saiful Bari bertemu Fajar (DPO) disampaikan kepada terdakwa memesan pil ekstacy 10 butir. Kemudian terdakwa menghubungi Sipul (DPO) lewat telpon, untuk memesan ekstacy 10 butir.
Terdakwa menuju Jalan Bolodewo, Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio putih nopol L 6961 QJ untuk bertemu dengan Sipul Anam alias Sulaiman (DPO). Tujuannya,
mengambil 10 butir ekstacy berat 3,140 Gram dengan harga total Rp2,5 juta (perbutir 250 ribu) dibayar ke Sipul. Jika terjual semua mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.
Terdakwa berangkat menuju warkop Jalan Bolodewo mengantarkan barang ekstacy ini kepada saudara Fajar (DPO).
Atas informasi masyarakat, pada Selasa, 08 Oktober 2024, jam 18.40 wib, saksi Fredy Ardiansyah dan Redi Teguh, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Simokerto depan Indomaret Kaliondo.
Ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir ekstacy berat 3,140 Gram, 1 HP merk Nokia dan 1 sepeda motor merk Yamaha Mio putih No. pol L-6961-QJ. (sam)
Editor : suarapublik