suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gadaikan Sepeda Motor Milik Tetangganya, Yuda Aldriyanto Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Yuda Aldriyanto menjalani sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Yuda Aldriyanto menjalani sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana meminjam sepeda motor Honda Vario merah nopol AE-2476-BS, milik tetangganya Novie Try Ariani namun, motor yang dipinjam malah digadaikan ke Inung (DPO).

Dengan terdakwa Yuda Aldriyanto bin Eko Karyono (Alm) yang diadili di Ruangan Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina, menyatakan, terdakwa Yuda Aldriyanto melakukan tindak pidana,
dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Puput Amira. Saksi menerangkan, "Saat itu Yuda pinjam motor pada hari Minggu, 22 September 2024, jam 19.00 wib. Katanya mau menjemput kakaknya di lapangan Kodam V Brawijaya, katanya sebentar tapi gak kembali-kembali. Sampai 2 minggu yang mulia," kata Puput, Rabu (15/01).

"Ternyata gak jemput kakaknya, justru kakak sama adik chat-chatan gak usah dikembalikan digadaikan saja, kemana saya gak tau, sepeda motornya Honda Vario merah, STNK nya an. Utari Resti Rahayu, ada di dalam jok motor, kerugian sekitar Rp10 juta," tambahnya.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Yuda Aldriyanto membenarkannya, "Benar Yang Mulia, saya pinjam motornya kepada Novie Try Ariani, lalu saya gadaikan Yang Mulia di daerah Jalan Kunti Rp1,5 juta, saya lari ke Krian," terang terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, pada Minggu, 22 September 2024, jam 19.00 wib di Jalan Joyoboyo Gang Kelinci Wonokromo, Surabaya, terdakwa Yuda Aldriyanto meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna merah Nopol AE-2476-BS kepada saksi Novie Try Ariani, untuk menjemput kakaknya di lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya.

Sebelumnya, terdakwa sering meminjam sepeda motor sebanyak 4 kali, selalu dikembalikan, juga masih tetangga dan saling mengenal. Novie Try Ariani percaya dan meminjamkan. Setelah sepeda motor dikuasai terdakwa tidak kunjung dikembalikan.

Justru tanpa ijin saksi Novie Try Ariani, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Inung (Dpo) di daerah Sepanjang Tani Sidoarjo, Rp2.000.000. Hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novie Try Ariani mengalami kerugian Rp10.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar