suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gadaikan Motor Teman, Yuda Oktavian Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Yuda Oktavian menjalani sidang agenda dakwaan, saksi di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Yuda Oktavian menjalani sidang agenda dakwaan, saksi di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perdana perkara Pidana Penggelapan sepeda motor Honda Beat milik temannya dengan Nopol S-4304-AD yang digadaikan oleh terdakwa Yuda Oktavian digelar.

Terdakwa Yuda Oktavian bin Sumarsono diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Yuda Oktavian melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain,berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi korban Wiwi Suko dan saksi Supriyanto dipersidangan.

Saksi Wiwi mengatakan, dirinya sudah mengenal dengan terdakwa. Pada saat itu terdakwa meminjam sepeda motornya dengan alasan buat bekerja.

"Saya kenal dengan terdakwa, waktu itu Sabtu 27 Juli 2024, jam 10:00 wib dia datang ke kos saya, mau pinjam sepeda motor honda beat. Janjinya malam mau dikembalikan untuk bekerja. Karena gak kembali motor saya, saya datang kerumahnya gak ada, saya telpon gak bisa," terangnya, Rabu (15/01).

"Lalu saya telpon pak Supriyanto teman kerja Yuda, sebenarnya teman baik, karena gak bisa ketemu Yuda, kita laporkan ke Polsek Tegalsari, kerugian saya Rp11 juta yang mulia," tambahnya.

Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa. "Benar yang mulia," ujarnya.

"Sepeda motor saya gadaikan di jalan Gundi, saya gadaikan 3 juta,untuk bayar hutang, saya menyesal Yang Mulia," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada Sabtu 27 Juli 2024 jam 10:00 wib,Terdakwa Yuda Oktavian bin Sumarson mendatangi tempat kos saksi Wiwi Suko di Jalan Plemahan Besar 46-E Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol S-4304-AD milik saksi Wiwi Suko, dengan alasan dipergunakan untuk berangkat kerja dan berjanji akan dikembalikan jam 22.00 wib.

Saksi Wiwi Suko, menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa dan STNKnya. Setelah sepeda motor Honda beat dalam kekuasaan terdakwa, tidak digunakan untuk berangkat kerja, namun tanpa seijin dari saksi Wiwi Suko, membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Gundih Gang X No. 66 Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui aplikasi Facebook sebesar Rp3.000.000, untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Wiwi Suko mengalami kerugian Rp11.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar