suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Kas Milik Majikannya Sebesar Rp46 Juta, Sri Hartatik Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Sri Hartatik (52 th) (kiri), JPU, Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya (kanan), agenda sidang dakwaan di PN Surabaya secara vidio call, Rabu (22/01/2025)
Foto: Terdakwa Sri Hartatik (52 th) (kiri), JPU, Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya (kanan), agenda sidang dakwaan di PN Surabaya secara vidio call, Rabu (22/01/2025)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penipuan dan Penggelapan uang kas saksi Lianawati Setyo, yang oleh terdakwa, tanpa izin telah menaikkan harga/mark up, hingga terjadi selisih, sehingga korban mengalami kerugian Rp46.342.301.

Dengan terdakwa Sri Hartatik binti Hariyono (52 th), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu (22/01/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan,
terdakwa Sri Hartatik melakukan tindak pidana,
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 05 Februari 2025, dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU.

Diketahui, sekira tahun 2014 - 2021, terdakwa Sri Hartatik bekerja di rumah saksi Lianawati Setyo, di Jalan Palm Hill F1/ 18A, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dengan tugas mengatur keluar masuk uang kas, keuangan pribadi rumah saksi Lianawati Setyo, tanpa izin mengatur pengeluaran uang dengan menaikkan harga/mark up, beberapa transaksi, sehingga terdapat selisih, seharusnya dibayarkan sesuai tertera dalam kwitansi pembayaran, catatan bukti laporan pengeluaran kas yang dibuat terdakwa.

Cara terdakwa menaikkan mark up harga transaksi 10 Maret 2017, terdakwa mengklaim pembayaran service mobil Mazda, dicatat di laporan keuangan Rp600 ribu, namun harga sesuai kwitasi hanya Rp300 ribu.

Kemudian pada 07 September 2018, pembayaran pajak mobil Rp2.750.000 namun tidak ada mobil milik saksi Lianawati yang diperpanjang pada tanggal, bulan, tahun tersebut.

Selanjutnya, pada 27 Juni 2019, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Rumah di Puncak Permai Gang II 30, Surabaya, Bukit Golf A2 10 Surabaya dan Citraland Blok Palm Hill F1 18A Surabaya, dicatat laporan keuangan sebesar Rp58.127.000, namun kwitansi pembayaran PBB hanya Rp53.126.950, terdapat selisih pembaran Rp5.000.000.

Selain itu, pada 13 Mei 2020, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Rumah di Candi Mendut Blok D Kavling 4 dan 6 Malang, dicatat laporan keuangan Rp3.529.400, namun kwitansi pembayaran PBB Rp529.399, terdapat selisih pembaran Rp3.000.001.

Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit saksi Lianawati Setyo, menderita kerugian Rp46.342.301. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar