suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Main Judi Online Bola Basket, Liong Hwa Dihukum 12 Bulan Bui

Foto: Tampak Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, membacakan putusan atas terdakwa Liong Hwa Tiong, perkara perjudian online di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Tampak Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, membacakan putusan atas terdakwa Liong Hwa Tiong, perkara perjudian online di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Perjudian Online jenis Bola Basket dengan  menggunakan handphone kembali digelar. Sebelumnya terdakwa melakukan deposit Rp200 ribu di transfer ke Rekening Bandar an. Johansyah.

Dengan terdakwa Liong Hwa Tiong, yang diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, mengadili, menyatakan, terdakwa Liong Hwa Tiong terbukti  bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 Handphone OVO F9 warna purple, 1 buah paspor gold debit BCA dan 1 print out bendel perjudian, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho telah menuntut terdakwa Liong Hwa Tiong, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Diketahui, pada Minggu, 03 Maret 2024, terdakwa Liong Hwa Tiong menggunakan HP ovo D9 miliknya, dengan membuka situs www.sbo812.com, masukkan username aat6366024 dengan password :aza12345.

Pada Minggu, 10 Maret 2024, terdakwa deposito dengan menghubungi orang tidak dikenal, melakukan pembelian sebesar Rp200 ribu. Pembayaran secara transfer dari Rekening BCA an Liong Hwa Tiong kepada Rekening Bandar an. Johansyah.

Terdakwa menang Rp50 ribu, pada pertandingan LA Clippers vs Minnesota dan kemenangan Rp150 ribu. Pada pertandingan New Orlens Pelicans vs Cleveland Cavaliers, terdakwa mengalami kekalahan Rp119 ribu dan Rp11 ribu.

Jika terdakwa menang, uang masuk ke rekening dapat langsung penarikan saldo. Jika kalah, saldo akun diambil bandar secara otomatis.

Kemudian pada Kamis, 01 Maret 2024, jam 07.00 wib, saat sedang ada di Rumah Jalan Sulung 53 Bubutan, Surabaya, saksi Arief Efendi dan Firdaus Firmansyah anggota Polrestabes Surabaya, setelah mendapat informasi masyarakat, menangkap terdakwa dan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 Handphone OVO F9 warna purple, 1 bendel print out judi bola basket dan 1 paspor gold debit BCA.

Permainan judi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar