SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza 1.3G warna silver metalik Nopol L-1006-ZO, dengan terdakwa Aisyah Murpitasari kembali digelar. Modus yang dijalankan terdakwa dengan berpura-pura menyewa, kemudian digadaikan kepada seseorang yang berada di daerah Pamekasan Madura.
Terdakwa Aisyah Murpitasari diadili di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (21/01/2025).
Dalam agenda putusan hakim dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djuanto, mengadili, menyatakan, terdakwa Aisyah Murpitasari terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aisyah Murpitasari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 unit mobil Toyota Avanza No. Pol L-1366-VF, 1 kunci mobil Toyota Avanza No. Pol L-1006-ZO, 1 kwitansi pembelian mobil No. Pol L-1006-ZO 25 Maret 2023, dikembalikan kepada saksi Junaidi.
1 unit sepeda motor Yamaha No. Pol L-6559-YA beserta STNK asli an. Oktiyah hariyani, Putat Gede Barat 3/46, Kelurahan Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
JPU telah menghadirkan dua orang saksi yakni Ari Wibowo (Pengelola) dan Junaidi (Pemilik rent car).
Menurut Ari Wibowo, bahwa pada hari Selasa, 27 Februari 2024, jam 23.00 wib, terdakwa Aisyah mendatangi kantor Zuline Juna Jaya Rent Car dan disambut oleh Ambarsari (anak pemilik rent car). Saat itu terdakwa berniat menyewa mobil Avanza selama 1 bulan untuk kegiatan sehari-hari sebagai kontraktor.
"Terdakwa sewa sebulan seharga Rp6,5 juta untuk mobil Avanza dan dibayar langsung. Selanjutnya pada 27 Maret 2024, saat masa sewa selesai, terdakwa kembali perpanjang sewa untuk jangka waktu 1 bulan. Terdakwa tidak datang ke kantor tapi lewat by phone," ujar Ari saat memberikan keterangan di Ruang Candra PN Surabaya, Rabu, (04/12/2025).
Dalam perpanjang sewa tersebut, lanjut Ari, terdakwa belum membayarnya untuk sampai bulan April. Dan setelah selesai satu bulan, terdakwa kembali memperpanjang sampai Mei 2024.
"Karena tidak membayar untuk sewa 2 bulan, Bu Ambar menelfon saya dan menginformasikan terkait unit Avanza yang disewa terdakwa. Saat kami kroscek menggunakan GPS, ternyata mobil berada di Pamekasan," ujarnya.
Selanjutnya, Ari pun menghubungi Aisyah dan menanyakan mobil yang disewanya. Dari perkataan Aisyah bahwa mobil tersebut dipinjam teman ayahnya.
"Jadi mobil dioper ke orang lain Yang Mulia. Selanjutnya kami kejar dan datangi ke lokasi ternyata mobil dalam kekuasaan Mashuri. Dari perkataan Mashuri diketahui jika mobil Avanza itu digadaikan Aisyah seharga Rp35 juta," beber Ari.
Untuk kembali mendapatkan mobil tersebut, segala macam cara dilakukan pada pemilik mobil. Beberapa kali pemilik mobil bertemu Mashuri agar mau mengembalikan mobil sewaan itu dan untuk pengambilan uang segera dikoordinasikan ke Aisyah. Namun masih belum membuahkan hasil.
"Akhirnya saya beri waktu 2 bulan ke terdakwa Aisyah agar segera menebus mobil itu dari Mashuri. Tapi hanya janji-janji saja yang diucapkan. Akhirnya saya bikin laporan ke Polsek Karang Pilang," ucapnya.
"Jadi terdakwa menyewa dengan jaminan motor Yamaha Jupiter merah Nopol L-6559-YA dan SIM C an. Aisyah Murpitasari. Karena kami percaya akhirnya kami lepas kunci," sambung Ari saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Djuanto.
Sementara itu, pemilik Rent Car, Junaidi mengatakan, jika harga mobil tersebut senilai Rp170 juta. "Saya beli seharga Rp170 juta, tapi untuk BPKB masih ada di leasing," jawabnya. (sam)
Editor : suarapublik