SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian bersama- sama, di sebuah Cafe di Jalan Bratang Binangun, berhasil mengambil Handphone merk Samsung dan Tablet merk Xiomi, sehingga korbannya mengalami kerugian Rp5 juta.
Dengan terdakwa Joko Santoso bin Simon Limbo (39 th), warga Jalan Dukuh Kupang Barat Buntu 1/9 Surabaya, tamatan SD bersama dengan terdakwa Bambang Prasetyo bin Harsono (39 th), warga Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar 71 Surabaya, pendidikan SD, yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, secara vidio call, Selasa, (21/01/2025).
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini NT dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Joko Santoso dan
Bambang Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama ditahan. Menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan."
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Januari 2025, dengan agenda putusan hakim.
Diketahui,Sabtu 28 September 2024 jam 07.39 wib, di Café Jl. Bratang Binangun 1/1 Surabaya, terdakwa Joko Santoso dan terdakwa Bambang Prasetyo, timbul niat jahat untuk mengambil barang.
Terdakwa Joko melihat 1 Handphone merk Samsung Galaxy A-22 dan 1 buah Tab merk Xiomi Redmi sedangkan terdakwa Bambang mengawasi keadaan sekitarnya. Kemudian terdakwa Joko
segera mengambil 1 Handphone Samsung Galaxy A-22 dan 1 Tab merk Xiomy tersebut, setelah itu pergi meninggalkan tempat.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Yusuf Margo mengalami kerugian Rp5.000.000. (sam)
Editor : suarapublik