suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tukang Bentor Bejat, Sodomi Bocah 12 Tahun 8 Kali, Muafi alias Muabi Dihukum 10 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Muafi alias Muabi, didampingi PH. Victor Sinaga dan Rekan, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Muafi alias Muabi, didampingi PH. Victor Sinaga dan Rekan, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencabulan dengan Kekerasan Seksual dengan kelainan kejiwaan kepada pelakunya, yang dilakukan kepada korbannya anak laki-laki, MRY berusia 12 tahun kembali digelar.

Dengan terdakwa Muafi alias Muabi bin Sutam yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa, (21/01/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto, mengadili, menyatakan, terdakwa Muafi alias Muabi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP."

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muafi alias Muabi, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.

Menetapkan barang bukti, 1 kaos bercorak warna hitam dan hijau merk Izuno, 1 celana pendek bercorak warna hitam dan hijau merk Izuno, 1 celana dalam warna merah dan 1 becak motor warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Muafi melalui Penasehat Hukumnya Victor Sinaga dan Rekan, menyatakan menerima. "Saya menerima Yang Mulia," katanya.

Diketahui, pada hari Jum'at, 17 Mei 2024, jam 19.00 wib, dengan iming-iming diberi uang, terdakwa Muafi mengajak anak MRY untuk bertemu di Indomaret Jalan Bulak Banteng.
Kemudian pergi bersama mengendarai becak motor menuju rawa-rawa, Jalan Tambak Wedi.

Selanjutnya, terdakwa menurunkan sarung dan celananya, juga celana anak MRY. Terdakwa memegang kelamin anak MRY dan mengocoknya, lalu anak MRY disuruh memegang kelamin terdakwa dan mengocoknya juga mencium pipi dan bibir anak MRY.

Setelah alat kelamin terdakwa Muafi berdiri, dari belakang menusuk alat vitalnya ke dubur anak MRY. Setelah mendapat klimaks keluar sperma dari dubur Anak MRY, terdakwa memberi uang Rp20 ribu. Tak hanya itu terdakwa mengancam memukul jika melapor kepada orangtua anak MRY.

Terdakwa Muafi alias Muabi telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 8 kali, setiap hari Jumat sejak bulan Maret 2024.

Hasil visum et repertum, dengan kesimpulan, anak laki-laki, MRY berusia 12 tahun, ditemukan luka lecet pada dubur, akibat kekerasan tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar