suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jadi Perantara Pesanan Sabu, Adi Rianto Dihukum 6 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Adi Rianto (29 th), didampingi PH Victor Sinaga & Rekan, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Adi Rianto (29 th), didampingi PH Victor Sinaga & Rekan, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 poket, menerima pesanan pembelian dari Cici lewat WA, selanjutnya membeli dari Budi Harianto (bandar), sebelum serahkan barang haram tersebut keburu diciduk polisi.

Dengan terdakwa Adi Rianto bin Matraji (29 th), yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa, (21/01/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hariyarto, mengadili, menyatakan, terdakwa Adi Rian (29 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 buah plastik klip berisi sabu berat netto 0,100 Gram, 1 topi warna hitam dan 1 buah Handphone Realme, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rene Anggara dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan 4 bulan dan Denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Adi Rianto bin Matraji (29), yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga dan Rekan, Menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," katanya.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Oky Ary Saputra dan Yoga Indra Yudistira, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saksi menerangkan, "Kami menangkap terdakwa bersama tim pada Selasa, 17 September 2024 jam 21.00 wib, di samping Kantor Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, terdakwa mengendarai sepeda motor, di topinya terdapat 1 poket sabu 0,100 Gram, akan dikirim ke pemesan," terang saksi.

"Peran terdakwa membantu Budi Harianto (berkas terpisah), mengirim sabu ke pelanggan dapat upah Rp50 ribu sekali antar," tambah saksi.

Diketahui, adanya informasi masyarakat, peredaran narkotika, dilakukan penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selanjutnya melakukan penangkapan pada Selasa, 17 September 2024, jam 21.00 wib oleh saksi Oky Ary Saputra dan Yoga Indra Yudistira di samping Kantor Kelurahan Genting Kalianak Jalan Kalianak Barat Gang Tambak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan BB,1 poket sabu dengan berat 0,100 gram, 1 topi warna hitam,1 Handphone Realme. Terdakwa lakukan jual beli sabu sejak bulan Juni 2024. Cara mendapatkan sabu, awalnya terdakwa di hubungi Cici lewat chat WA, memesan sabu harga Rp200 ribu, lalu terdakwa ke rumah Budi Harianto (bandar) di Jalan Genting Tambak Dalam No. 221-B, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Saat bertemu Budi, disampaikan ada teman mencari sabu Rp200 ribu, lalu Budi serahkan 1 poket sabu berat 0,100 Gram, dan uang Rp50 ribu sebagai upahnya.Terdakwa menyimpan 1 poket sabu di lipatan dalam topi yang dipakai, lalu menuju lokasi yang disepakati antara terdakwa dengan Cici, namun, belum sempat bertemu Cici, terdakwa lebih dahulu ditangkap anggota polisi. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar