suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengacara Jessica Kumolo Wongso Jadi Terdakwa di PN Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik - Yudi Wibowo Sukinto, anggota tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa dugaan pembunuhan dengan menggunakan racun sianida dimasukan kedalam kopi, yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Akhirnya duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2016) pagi tadi. Sebagai terdakwa dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini diadili tanpa ditahan.

Yudi tiba di Pengadilan sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan setelan kemeja batik coklat, dipadu celana warna hitam. Hampir dua jam menunggu akhirnya dia menjalani persidangan.

Dalam sidang yang digelar diruang Candra dengan Ketua Majelis Hakim Efran Basuning. Yudi tak tampak gugup sama sekali saat duduk dikursi terdakwa.

Usai Yudi duduk di kursi terdakwa, hakim ternyata memutuskan untuk menunda persidangan kali ini. "Dikarenakan Hakim Jihad Arkhanudin ada sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka sidang hari ini terpaksa ditunda hingga selasa pekan depan," kata hakim Efran.

Namun penundaan ditolak Yudi, melalui kuasa hukumnya Andi Yusuf Maulana, Yudi meminta agar sidang ditunda Kamis (21/7/2016) mendatang. "Karena pak Yudi ini kalau hari selasa ada sidang Jessica di Jakarta. Jadi tidak bisa kalau sidang dijadwalkan hari Selasa pak hakim," kata Andi.

Hakim Efran lantas menyetujui permintaan Yudi untuk disidang Kamis mendatang. "Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 21 Juli 2016," kata hakim Efran sembari mengetukan palunya pertanda sidang telah ditutup.

Usai sidang Yudi terlihat tergesa-gesa meninggalkan gedung PN Surabaya. Saat ditanya wartawan terkait kasus yang menjeratnya, Yudi justru menuding para wartawan, jaksa, dan hakim telah menyudutkannya. "wartawan, jaksa, hakim sudah dibayar semua," katanya singkat.

Sementara, Andi Yusuf Maulana tak mau berkomentar terkait perkara yang menjerat klienya sebagai pesakitan. "Kamis aja ya, saya baru mau komentar, karena dakwaan juga gak jadi dibacakan,"pungkas Andi saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Yudi dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Yudi diduga mengirimkan surat yang merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan setempat.

Surat itu dikirim Yudi saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan pada tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi menjadi kuasa hukum Firdaus korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh pengadilan, Saul akhirnya divonis 3 bulan percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, Saul lalu melaporkan Yudi ke polisi.(wiji).

Editor :