suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan 10 Pil Ekstacy dan Sabu 23 Gram, Tangkas Muga Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Tangkas Muga Budiarto di dampingi PH, Victor Sinaga dan rekan menjalani sidang di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Tangkas Muga Budiarto di dampingi PH, Victor Sinaga dan rekan menjalani sidang di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy 10 butir seharga Rp2,5 juta dan sabu seberat 23 Gram seharga Rp17,2 juta membeli dari Faruk (DPO).

Dengan terdakwa Tangkas Muga Budiarto bin H. Gadriyanto, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darwanto di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Kamis (23/01/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Tangkas Muga Budiarto melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Terdakwa Tangkas Muga Budiarto bin H. Gadriyanto, yang didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan Rekan akan disidangkan kembali pada Kamis 06 Februari 2025, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, hari Sabtu, 28 September 2024, terdakwa Tangkas Muga Budiarto menghubungi Faruk (DPO), memesan 10 butir pil ekstacy dengan total harga Rp2,5 juta, dibayar cara transfer ke rek.BCA an.Jujuk Arda Adina Putra, dari arahan Faruk.

Pil ekstacy diranjau di Jalan Gubernur Suryo Kab. Gresik di sekitar bak sampah, dibungkus bekas bungkus rokok dan diambil oleh terdakwa, atas perintah Sogleng (DPO), Sabtu, 28 September 2024, meranjau 6 butir pil ekstasi di Desa Sukolilo Kabupaten Lamongan.

Kemudian hari Selasa, 01 Oktober 2024, jam 01.00 wib terdakwa komunikasi dengan Faruk, memesan sabu seberat 23 Gram seharga Rp17.250.000 telah dibayar Rp6.500.000, sisanya dibayar kemudian.

Sabu diranjau di daerah K.H Kholil Gang 15 RT 05 RW 01, Kelurahan Kemuteran, Kabupaten Gresik, tepatnya di sekitar gapura dibungkus kresek hitam.

Selanjutnya, sabu diranjau di beberapa tempat, di Jalan Raya Pantura Kragan-Rembang 5 Gram, di Jalan Raya Pantura Gresik-Babat sekitar SPBU 5 Gram, di Jalan Raya Nasional depan ruko 0,5 Gram, di Jalan Raya Nasional di depan toko bangunan 2 Gram, di Jalan Raya Nasional depan Bulog 1 Gram dan sebagian ada yang dipakai terdakwa. Sisanya tunggu perintah Sogleng untuk meranjau. Terdakwa mendapat upah uang Rp15 ribu pertitik lokasi ranjauan dan bisa pakai sabu gratis.

Pada Jum'at 04 Oktober 2024, jam 11.00 wib, di rumah terdakwa di Perum Java Land, Jalan Gatot Koco No. 1 RT 03 RW 02, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap saksi Ibnu Wiyatno, Abdullah, Husni Armansyah, dan Wahyu Darmawan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 buah kotak rokok warna hitam merk Dji Sam Soe di dalamnya terdapat 15 poket sabu berat total 4,565 Gram, 4 butir pil ekstasi berat total 1,207 Gram, 1 sekrop dari sedotan di lemari kamar terdakwa dan 1 Handphone merk Infinix putih, keseluruhan barang diakui milik terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar