SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol L-2146-DAF, milik korban yang di parkir dan dikunci stir.
Dengan terdakw Wahyu Muhamat Syahdan bin Suharyadi bersama dengan Moch. Rizal Ainun Nazid bin Suyani, yang diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf Karim,
mengadili, menyatakan, terrdakwa Wahyu Muhamat Syahdan dan Moch. Rizal Ainun Nazid, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Muhamat Syahdan dan Moch. Rizal Ainun Nazid dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para Ttrdakwa tetap ditahan," Rabu (22/01/2025).
Menetapkan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam No. Pol L-6257-AAJ th. 2021 an. Salicha alamat Graha Sampurna X Blok S-7 RW 10 - RT 04, Kecamatan Wiyung, Surabaya serta kunci kontak, 1 lembar STTNK sepeda motor Honda Beat hitam No. Pol L-6257-AAJ th. 2021, dikembalikan pada saksi Salicha.
1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol L-2146-DAF, dirampas untuk negara.
1 buah anak kunci T, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan.
Sebelumnya, JPU.telah menghadirkan saksi korban Salicha dan Aryan Hadi Pranoto. Salicha menerangkan, saat itu dirinya sedang makan di depot dan tiba-tiba ada orang asing yang membawa sepeda motornya.
"Sebelumnya saya parkir di sebelah kiri pohon, motor dibawa oleh pelaku. Karena gelagatnya aneh saya teriaki maling, Pelakunya panik, motor digeletakan gitu aja saat mereka lari dikejar warga. Motor saya gak kembali yang mulia, Rp11 juta kerugian saya," terang saksi Salicha.
Diketahui, pada Sabtu, 21 September 2024, jam 18.00 wib di Rumah terdakwa Wahyu Muhamat Syahdan, sepakat dengan Moch. Rizal Ainun Nazid mencuri di daerah Pakal Surabaya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol L-2146-DAF, berboncengan mencari sasaran.
Sampainya di depan Blue Loundry, Jalan Nortwest Boulevard NV 5 No. 27, Kel.lurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam No. Pol L-6257-AAJ, STNK an. Salicha beralamat Graha Sampurna X Blok S-7 RW 10 - RT 04, Kecamatan Wiyung, sedang terparkir keadaan terkunci stir.
Terdakwa Wahyu Muhamat turun menaiki sepeda motor, sementara terdakwa Moch. Rizal mengawasi sekitarnya. Selanjutnya Wahyu merusak rumah kunci gunakan kunci T yang sudah disiapkan. Apesnya, sepeda motor tidak bisa menyala, dinaiki oleh Wahyu didorong dari belakang oleh Rizal dengan menggunakan kaki.
Saat para terdakwa sedang melarikan diri, perbuatannya dilihat saksi Solicha dan Aryan Hadi Pranoto. Saksi pun berteriak "Maling", kemudian dikejar warga sekitar.
Di Bundaran Patung Kuda para terdakwa membuang sepeda motor tersebut. Sampai di Perumahan Nortwest 50 meter dari pos satpam para terdakwa ditangkap saksi Eko Rahardjo dan Muhammad Rendi Budiyanto satpam perumahan. terdakwa sempat dihakimi masa dan dilarikan ke Rumah Sakit.
Pada hari Senin, 23 September 2024, jam 11.00 wib, terdakwa diamankan oleh saksi Andi Agus Dwi Cahyono anggota Polsek Pakal, yang sebelumnya mendapatkan laporan.
Akibat perbuatan terdakwa Wahyu dan Rizal, mengakibatkan saksi Salicah mengalami kerugian Rp11.000.000. (sam)
Editor : suarapublik