SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan terdakwa Ferdian Al Muharromin kembali digelar. Terdakwa diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), Irfan Adi Prasetya dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Ferdian Al Muharromin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang. Maksud mempersiap atau mempermudah pencurian dan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. Perbuatan dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar terdakwa Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 7 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menyatakan barang bukti, 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat warna putih No. Pol L 6485 SY, an. Aan Yuliana, 2 lembar Fotocopy BPKB dan
rekaman CCTV peristiwa perampasan sepeda motor di Jalan Pogot Baru Surabaya, dikembalikan pada saksi korban Muhamad Rafli Ardiansyah.
1 bilah Clurit panjang 65 cm dari besi berkarat dengan pegangan kayu warna coklat, 1 celana joker pain hijau dan 1 kaos bergaris warna kuning - biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Februari 2025 dengan agenda putusan.
Diketahui, hari Jumat, 06 September 2024 sekitar pukul 04.00 wib, di Jalan Pogot Baru Surabaya, terdakwa Ferdian bersama Aak dan Muham (buron) berboncengan 3 (tiga) mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Kemudian mereka bertiga berpapasan dengan saksi Rafli dan Ari yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol L-6485-SY.
Selanjutnya, terdakwa Ferdian mengeluarkan celurit dan menebas tangan kanan saksi Ari hingga terluka. Kemudian terdakwa dan AAK (buron) turun dan mengambil sepeda motor yang ditinggal oleh saksi Rafli dan saksi Ari.
Sementara itu, terdakwa Ferdinan menyatakan bahwa benar telah mengeluarkan celurit namun untuk menakut-nakuti saja.
“Celurit itu hanya untuk menakut-nakuti saja Yang Mulia. Untuk sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp900 ribu. Saya dulu pernah dihukum 8 bulan penjara,” ucap Ferdinan lewat video call di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rafli mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. (sam)
Editor : suarapublik