suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hasil Audensi Aliansi Warga Banyuates dengan PLN Terkait Pemadaman Listrik, Tetapkan Empat Tuntutan

Pelantikan Gubernur dan Wagub

Hasil Audensi Aliansi Warga Banyuates dengan PLN Terkait Pemadaman Listrik, Tetapkan Empat Tuntutan

SAMPANG, (suara-publik.com) – Seringnya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dan penurunan voltase yang berdampak pada kerusakan barang elektronik membuat masyarakat Kecamatan Banyuates resah.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Warga Banyuates menggelar audiensi dengan pihak PLN ULP Ketapang dan UP3 Pamekasan di Pendopo Kecamatan Banyuates, Selasa (04/02/2025). 

Turut hadir dalam audensi, Camat Banyuates, Fajat Sidiq, Kapolsek Banyuates, Iptu Sunarno, Perwakilan Koramil Banyuates dan Perwakilan dari 20 desa di Kecamatan Banyuates. 

Hanafi, selaku koordinator Aliansi Warga Banyuates, menyampaikan bahwa pemadaman listrik tanpa pemberitahuan sangat merugikan pelanggan PLN. 

"Banyak masyarakat mengalami kerugian akibat pemadaman ini. Barang elektronik seperti komputer, kulkas, dan televisi rusak karena listrik yang sering padam. Saat ini, hampir semua aktivitas masyarakat bergantung pada listrik," ujar Hanafi. 

Fendik manager PLN ULP Ketapang menuturkan, bahwa dirinya sudah berupaya untuk tidak ada pemadaman listrik

"Petugas kami sudah bekerja semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas pelayanan listrik agar tidak terjadi pemadaman listrik. Kami juga turun ke desa-desa dengan program grebek pohon, dalam artian memotong ranting pohon yang mengganggu pada kabel listrik," ucapnya

Dalam audiensi tersebut, pihak aliansi menyerahkan dokumen Fakta Integritas yang berisi empat poin tuntutan kepada PLN, yaitu: 

1. Transparansi informasi mengenai penyebab pemadaman listrik di Kecamatan Banyuates. 
2. Peningkatan kualitas pelayanan listrik agar pemadaman tidak terjadi berulang tanpa alasan yang jelas. 
3. Penyediaan mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat pemadaman yang tidak sesuai ketentuan. 
4. Penyediaan kanal pengaduan pelanggan yang lebih responsif dan mudah diakses masyarakat.

Hanafi menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan jika dalam waktu satu bulan tidak ada perbaikan dari PLN. 

"Jika dalam satu bulan tidak ada perubahan, kami akan mengajukan pengaduan ke instansi terkait, seperti Ombudsman RI, DPRD Kabupaten Sampang atau Kementerian ESDM. Jika PLN melanggar kesepakatan ini, maka akan dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Perlu diketahui kesepakatan disetujui oleh pihaknya PLN ULP Ketapang dan UP3 Pamekasan yang di saksikan langsung oleh Camat Banyuates Fajar sidiq dan Kapolsek Banyuates Iptu Sunarno," pungkasnya. (Lex)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar