suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 5 Gram Tersisa 1,04 Gram, Ridwan Dituntut 5 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Foto: JPU Suparlan dari Kejari Surabaya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan bin Yeyen Khairuddin perkara penyalahgunaan narkotika sabu di PN Surabaya
Foto: JPU Suparlan dari Kejari Surabaya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan bin Yeyen Khairuddin perkara penyalahgunaan narkotika sabu di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan membeli sabu sebanyak 5 Gram dari Bandi (buronan) seharga Rp4.250.000 kembali digelar. Dari sabu 5 Gram yang diperoleh tersebut, dipecah oleh terdakwa menjadi 32 poket dan sudah laku terjual 20 poket.

Dengan terdakwa Ridwan bin Yeyenkhairuddin, yang diadili di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Ridwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp l1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara."

Menyatakan barang bukti, 12 kantong plastik berisikan sabu berat total 1,047 Gram, 1 kartu ATM BCA, 1 buah skrop plastik dan 1 HP Vivo, dirampas untuk dimusnakan.

Uang tunai Rp300.000, dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 05 Februari 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, pada Sabtu, 21 September 2024, jam 15.00 wib, setelah lampu di Jalan Suramadu, terdakwa Ridwan mendapatkan sabu membeli dari Bandi (DPO) sebanyak 1 poket (5 Gram), seharga Rp4.250.000. Setelah mendapatkan sabu, terdakwa membagi menjadi 32 poket di dalam kamar kos No. B-3, Jalan Dukuh Kupang Timur 10-A /20 Surabaya dan sudah laku terjual 20 poket.

Selanjutnya, pada Senin, 23 September 2024, jam 15.00 wib di kamar kos nya, saksi Yopi Triya Prasetya dan Ricky Fernanda anggota Polrestabes Surabaya, yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 12 poket sabu, berat total 1,047 Gram, 1 kartu ATM BCA, 1 skrop plastik, 1 HP Vivo dan uang tunai Rp300.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar