SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana mengadaikan sepeda motor Honda Vario merah nopol AE-2476-BS yang di pinjam milik tetangganya Novie Try Ariani. Dengan terdakwa Yuda Aldriyanto bin Eko Karyono, yang diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina, menyatakan, terdakwa Yuda Aldriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuda Aldriyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 1 lembar STNK asli sepeda motor Nopol AE-2476-BS dan 1 BPKB asli, dikembalikan kepada saksi Novie Try Ariani.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Puput Amira. Puput menerangkan, "Yuda pinjam motor pada hari Minggu, 22 September 2024, jam 19.00 wib. Katanya mau menjemput kakaknya dilapangan Kodam V Brawijaya. Katanya sebentar tapi, tak kembali bahkan sampai 2 minggu Yang Mulia," kata puput.
"Ternyata tak menjemput kakaknya, justru kakak sama adik chat-chatan gak usah dikembalikan, digadaikan saja. Kemana saya gak tau, sepeda motornya Honda Vario Merah, STNK nya an. Utari Resti Rahayu berada di dalam jok motor. Kerugian sekitar Rp10 juta," tambahnya.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Yuda Aldriyanto membenarkannya, "Benar Yang Mulia, saya pinjam motornya kepada Novie Try Ariani, lalu saya gadaikan yang mulia di daerah Jalan Kunti Rp1,5 juta, saya lari ke krian," kata terdakwa.
Diketahui, Minggu, 22 September 2024, jam 19.00 wib di Jalan Joyoboyo Gang Kelinci, Wonokromo Surabaya, terdakwa Yuda Aldriyanto meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna merah, Nopol AE-2476-BS kepada saksi Novie Try Ariani. Tujuannya, untuk menjemput kakaknya di lapangan Kodam V Brawijaya, Surabaya.
Sebelumnya, terdakwa sering meminjam sepeda motor sebanyak 4 kali selalu dikembalikan. Selain itu terdakwa juga masih tetangga dan saling mengenal, sehingga Novie Try Ariani percaya dan meminjamkan. Namun, kali ini setelah sepeda motor dikuasai terdakwa tidak kunjung dikembalikan.
Justru tanpa ijin saksi Novie Try Ariani, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Inung (Dpo) di daerah Sepanjang Tani Sidoarjo sebesar Rp2.000.000. Hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novie Try Ariani mengalami kerugian Rp10.000.000. (sam)
Editor : suarapublik