SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu sebanyak 0,5 Gram yang dipecah menjadi 6 poket, terdakwa Slamet Riyadi bin Satiman jadi pesakitan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Puromo Hadiyarto, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (12/02/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Slamet Riyadi melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indinesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap, Dian Kusuma Dana anggota Polsek Gunung Anyar. Dian Kusuma menerangkan, dirinya berhasil menangkap terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika sabu bersama barang buktinya, berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Kami menangkap terdakwa di pom bensin Rungkut Mapan, pada 27 Oktober 2024, setelah mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi sabu. Saat itu terdakwa sedang nongkrong, saat digeledah ditemukan barang bukti 4 poket sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu, 1 Handphone. Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Andi Waluyo (berkas terpisah), dipecah menjadi beberapa poket, dijual Rp100 ribu sampai 200 ribu/poketnya," terang saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda saksi tambahan, terdakwa juga didampingi oleh PH, Victor Sinaga dan rekan dipersidangan.
Diketahui, Kamis, 24 Oktober 2024, jam 19.00 wib terdakwa Slamet Riyadi menghubungi Andi Waluyo alias Gunawan (berkas tersendiri) lewat HP, untuk memesan sabu sebanyak 0,5 Gram harga Rp600 ribu. Pembayaran setelah sabu laku baru dibayar transfer rekening BCA.
Pada Jam 19.30 wib terdakwa bertemu Andi Waluyo di Jalan Raya Semarang, Surabaya, untuk mengambil sabu 0,5 Gram, kemudian dibawa pulang.
Pada 25 Oktober 2024, jam 21.00 wib tedakwa ke warung kopi Hoky Jalan Kyai Abdulkarim 49 Gunung Anyar, Surabaya untuk memecah sabu menggunakan sekrop menjadi 6 poket dijual perpoket Rp100 ribu dan 2 poket telah terjual ke Nando Rp200 ribu dan 4 poket masih dikuasai terdakwa.
Pada hari Minggu, 26 Oktober 2024, saksi Dian Kusuma Dana dan Nana Andhika anggota Reskrim Polsek Gunung Anyar mendapat informasi di warung Hoky, Jalan Kyai Abdul Karim Surabaya dan di pom bensin pertamina Rungkut Mapan VII 30 sering digunakan transaksi sabu.
Selanjutnya saksi Dian Kusuma Dana dan Nana Andhika pada 27 Oktober 2024, melakukan penyelidikan terhadap orang dengan ciri-ciri serta gerak-gerik, terdakwa lagi nongkrong menunggu pembeli di pom bensin Rungkut Mapan Surabaya.
Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan dalam tas kecil yang dipakai terdakwa terdapat 4 poket sabu masing-masing berat ( 0,033, 0,031, 0,027, 0,030) Gram, 1 buah sekrop, uang tunai Rp400 ribu dan 1 HP Oppo di genggaman tangan terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik