suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ranjau Sabu 500 Gram di Hotel Cleo Surabaya, Asmara dan Reza Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Asmara Krisna Alam Widianto dan Reza Salwa Irdiansyah (bawah), didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan rekan, dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Asmara Krisna Alam Widianto dan Reza Salwa Irdiansyah (bawah), didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan rekan, dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotka Sabu seberat 500 Gram, yang diranjau di Hotel Cleo kembali digelar.

Dengan para terdakwa Asmara Krisna Alam bin Widianto dan Reza Salwa Irdiansyah bin Imam Syafi'i, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darwanto di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Kamis, (13/02/2025).

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dan Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Asmara Krisna Alam dan Reza Salwa Irdiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap di tahan."

Menetapkan barang bukti, 5 Kantong Plastik berisikan Sabu berat masing-masing (99,060, 99,142, 99,137, 97,705, 72,551) Gram. 10 Kantong Plastik berisikan Sabu berat masing-masing (0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027) Gram, 1 timbangan elektrik merk Camry, 1 bandel klip plastik, 1 tas slempang warna hitam, 1 Hp Samsung A72 dan 1 Hp Samsung A05, drampas untu dimusnakan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (20/02/2025), dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa, Victor Sinaga dan rekan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Tri Nofrianto dan Robbi Trisila, anggota Polrestabes Surabaya. Dan telah pula memeriksa para terdakwa Asmara Krisna Alam dan Reza Salwa Irdiansyah, dipersidangan, Kamis (06/02/2025).

Diketahui, terdakwa Asmara Krisna Alam mendapat barang bukti 5 kantong plastik berisikan sabu dengan berat masing-masing (99,60, 99,142, 99,137, 97,705, 72,551) Gram, 10 kantong plastik berisikan sabu berat masing - masing, (0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027) Gram. Mendapat barang tersebut dari Gerard alias Eko (DPO) sebanyak 5 bungkus dengan berat total 500 Gram (0,5 Kilogram).

Awalnya, pada Selasa, 11 September 2024, jam 12.00 wib terdakwa Asmara Krisna Alam, dihubungi Gerard alias Eko (DPO) melalui
whatsap menyuruh mengambil sabu di Hotel Cleo kamar no 803, di Jalan Jemursari 157 Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Terdakwa Asmara berangkat sesuai perintah Gerard ambil sabu 500 Gram. Setelah diambil dibawa ke Jalan Jambangan 69 Surabaya, dengan maksud tujuan Gerard alias Eko (DPO) untuk diedarkan sesuai perintah.

Terdakwa Asmara Krisna Alam mengambil 1 bungkus bersi 100 Gram dan dipecah menjadi 3 poket yakni 1 poket sabu berat 20 gram. Terdakwa Asmara Krisna Alam menyuruh terdakwa Reza Salwa Irdiansyah meranjau pada 10 September 2024 jam 18.00 wib, dipinggir jalan samping Gedung Jawa Pos di daerah Karah Surabaya. 1 poket sabu berat 1 Gram di ranjau dipinggir jalan Gedung Pramuka, Karah Surabaya,

Setelah itu 1 poket sabu berat 10 Gram di pecah lagi oleh terdakwa Asmara, ditemukan petugas polisi berat masing masing (0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027) Gram, Dan Terdakwa Asmara Krisna Alam memberi upah kepada terdakwa Reza Salwa untuk meranjau 1 poket sabu 20 gram dan 1 gram, dengan 1 poket sabu,atau senilai 200 ribu, dan telah 6 kali meranjau sabu,dan terdakwa Asmara Krisna Alam mendapatkan upah menjadi perantara jual beli sabu Rp2.500.000.

Selanjutnya, pada hari Rabu 11 September 2024, jam 01.30 wib, di Rumah Jambangan 69, Surabaya, terdakwa ditangkap Tri Nofrianto, Robbi Trisila dan Frensi Dwi Maharani, anggota Polrestabes Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berada dibelakang aquarium ruang tamu berupa, 5 kantong plastik berisi sabu berat masing-masing (99,60, 99,142, 99,137, 97,705, 72,551) Gram, 10 kantong plastik berisi sabu berat masing-masing (0,932, 0,910, 0,908, 0,888, 0,924, 0,896, 0,878, 0,055, 0,017, 0,027) Gram, 1 timbangan elektrik, 4 buah catatan buku penjualan, 2 bendel klip plastik, 1 tas slempang hitam, 1 HP Samsung A72 dan 1 HP Samsung A05. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar