suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Palsukan Surat Sewa Lahan Aset Milik Kodam V Brawijaya, Effendi Pudjihartono Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Effendi Pudjìhartono, BE Mech Hons (atas), saksi Murti, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara (KPKNL) Surabaya (bawah), agenda sidang saksi di PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Effendi Pudjìhartono, BE Mech Hons (atas), saksi Murti, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara (KPKNL) Surabaya (bawah), agenda sidang saksi di PN Surabaya secara offline
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Pemalsuan surat kerjasama sewa aset milik Kodam V Brawijaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (12/02/2025).

Sidang mengadili dengan terdakwa Effendi Pudjìhartono, BE Mech Hons ini di Ruang Kartika 2 PN Surabaya secara offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Effendi Pudjìhartono, melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai, menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran diancam jika pemakaian itu menimbulkan kerugian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Murti sebagai Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara (KPKNL) Surabaya,. Murti menjelaskan, mengetahui obyek tersebut terkait sewa menyewa aset Kodam V Brawijaya, aset barang milik Negara yang terletak di Jalan Dr. Soetomo 130, Surabaya,

"Kami memproses layak atau tidak layak untuk disetujui dalam penyewaan aset tersebut kepada pihak kedua yang menyewa aset tersebut. Aset Kodam V Brawijaya selalu memberitahukan kepada KPKNL. Setahu saya pada tahun 2022, pihak Kodam V Brawijaya, setiap periode akan dibuatkan perjanjian tersendiri setiap akan habis masa sewa. Terlebih dahulu dilakukan penilaian memenuhi ketentuan KPKNL. Waktu yang perjanjian 2017 saya belum berdinas," terang saksi.

"Saat 2017 data yang diketahui aset disewa oleh CV. Kraton Resto Group untuk Restoran. Saya hanya baca persetujuannya saja, atas nama Panglima Kodam V Brawijaya. Untuk perpanjangan menyerahkan pada tahun 2022, untuk waktu sewa 3 tahun dengan harga Rp450 juta. Setiap kontrak yang diajukan harus ikut kontrak induk selama 5 tahun habis dan 6 bulan sebelum habis diperpanjang. Untuk yang sewa kembali selama 3 tahun tidak disetujui dan belum terlaksana," ungkap saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda masih saksi dari JPU.

Diketahui, pada tahun 2017, terdakwa Effendi Pudjìhartono pemegang hak memanfaatkan lahan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) Jalan Dr. Sutomo130 Surabaya, Tanah seluas 850 M2 dan bangunan seluas 427 M?2; Sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 (10 Oktober 1998).

MOU Perjanjian Sewa Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya, (28 September 2017), ditandatngani Pihak Pertama Pangdam V/Brawijaya (Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D, atas nama TNI AD selaku Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Kodam V/Brawijaya) dan Pihak Kedua Effendi Pudjihartono, B.E, Mech Hons, Komisaris CV. Kraton Resto Group.

Perjanjian dijelaskan pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD, kerjasama dengan CV. Kraton Resto Group, tempat olahraga dan Rumah Makan Jalan Dr. Sutomo 130, Surabaya, jangka waktu kerjasama 30 tahun.

Periode I 28 September 2017 s/d 28 September 2022, Periode II terhitung 28 September 2022 s/d 28 September 2027, Periode III terhitung 28 September 2027 s/d 28 September 2032, Periode IV terhitung 28 September 2032 s/d 28 September 2037, Periode V terhitung 28 September 2037 s/d 28 September 2042, Periode VI terhitung 28 September 2042 s/d 28 September 2047.

Perjanjian sewa setiap periode akan dibuatkan perjanjian tersendiri setiap akan habis masa sewa, terdakwa / CV. Kraton Resto Group, ajukan permohonan sewa baru terlebih dahulu dilakukan penilaian (memenuhi ketentuan KPKNL), dapat dikabulkan atau ditolak. Apabila disetujui, akan dibuatkan perjanjian sewa sesuai periode.

Periode I telah dibuatkan Perjanjian Sewa pada 13 November 2017, jangka waktu sewa 5 tahun, mulai 13 November 2017 sampai 12 November 2022, disetujui KPKNL Surabaya (08 November 2017).

Pada Agustus 2022, sebelum jangka sewa habis, CV. Kraton Resto Group diwakili Komisaris, Terdakwa Effendi Pudjihartono mengajukan perpanjangan sewa, 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 tahun.

Ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya, mengirim surat ke KPKNL Surabaya, persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa tidak disetujui, kemudian pihak TNI AD Kodam V/Brawijaya, mengirimkan surat, ditunjukkan kepada Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group), tidak lagi memiliki hak mengelola aset di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, dan mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya mulai 12 Mei 2023.

Sebelum adanya perjanjian sewa periode II (bulan Juli 2022), terdakwa Effendi Pudjihartono mengaku Direktur CV. Kraton Resto Group, menyampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo, SE (korban), bahwa dirinya menguasai lahan di Jalan Dr. Sutomo 130 Surabaya selama 30 tahun, Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V/Brawijaya.

Terdakwa mengajak korban kerjasama mengelola lahan tersebut, dipergunakan Restauran Sangria (by Pianoza) dan korban sepakat.

Korban dengan terdakwa menghadap Notaris Ferry Gunawan, SH, di Jalan Petemon III/50 Surabaya membuat perjanjian kerjasama pengolahan, berisi terdakwa sebagai direktur, padahal terdakwa sebagai komisaris.

Setelah ditandatangani perjanjian tersebut saksi Ellen Sulistyo, S.E, melakukan renovasi mengeluarkan operasional Rp998.244.418. Dengan
rincian, uang ditransfer ke terdakwa Effendi Pudjihartono sebesar Rp330.000.000. Biaya renovasi Rp353.373.900 dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza Rp314.870.518.

Setelah mengeluarkan biaya tersebut, ternyata pada 12 Mei 2023, Restauran Sangri (by Pianoza) tidak boleh operasional oleh pihak Kodam V Brawijaya Dengan alasan bahwa terdakwa Effendi tidak lagi memiliki hak untuk mengelola.

Yang disampaikan terdakwa ke saksi Ellen Sulityo, S.E dan dituangkan Akta Nomor 12, Akta Perjanjian Pengelolaan dibuat dihadapan Notaris, bahwa keterengan tidak benar alias palsu.

Terdakwa tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E kalau perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun, periodenya setiap 5 tahun, periode selanjutnya ada perjanjian tersendiri.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ellen Sulistyo S.E mengalami kerugian Rp998.244.418. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar