SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Pencurian 1 unit Handphone merk OPPO milik penonton saat nonton konser acara Jalan Sehat di depan Gedung Grahadi, Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan terdakwa Rochmani bin M.Tasik, warga Pesapen ini diadili di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call, Kamis, (13/02/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, terdakwa Rochmani terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
pencurian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 362 KUHP." Dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama ditahan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 unit handphone merk OPPO A 53 warna biru, dikembalikan kepada
saksi Ditha Salza Safitri.
Sedangkan 1 sepeda motor Yamaha No. Pol L-5425-ZU hitam dengan kunci kontak, 1 jaket hitam, 1 pasang sepatu warna putih hitam dan 1 topi warna hijau, dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi dipersidangan yakni, korban Ditha Salza Safitri dan saksi Assyyidah Fatimatus Zahro yang masih status pelajar SMA.
Diketahui, hari Sabtu, 26 Oktober 2024, jam 05.30 wib terdakwa Rochmani mengikuti jalan sehat yang diadakan oleh Pemkot Surabaya di depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Jalan sehat ini selesai jam 09.00 wib, terdakwa melihat konser musik Nisa Sabian di depan gedung tersebut. Terdakwa berada tepat disamping kanan belakang saksi Ditha Salza Safitri.
Tanpa sepengetahuan dari saksi Ditha, terdakwa mengambil 1 unit handphone Oppo A53 biru milik saksi Ditha dalam saku celana sebelah kanan.
Berhasil menguasai handphone tersebut, terdakwa memasukkan handphone ke dalam jaket, menjauhi dari saksi Ditha. Namun, perbuatannya diketahui teman Ditha, saksi Assyyidah Fatimatus Zahro berteriak maling..maling.... Setelah itu, Saksi Assyyidah menanyakan handphone milik Ditha ke terdakwa, terjadi perdebatan, lalu datang saksi Hariyanto petugas Kepolisian yang mendengar teriakan tersebut.
Saksi Ditha mengatakan kepada saksi Hariyanto bahwa handphonenya hilang diambil terdakwa. Kemudian terdakwa di lakukan penggeledahan badan, handphone Oppo A53 biru milik saksi Ditha terjatuh dari dalam jaket hitam yang dikenakan terdakwa.
Selanjutnya saksi Hariyanto menangkap terdakwa, membawa terdakwa dan Barang bukti ke Polsek Genteng Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ditha Salza Safitri mengalami kerugian Rp2.000.000. (sam)
Editor : suarapublik