suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Korbannya di Kafe King Surabaya, Satriya Aji Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Satriya Aji Prakoso (kiri) dan 3 orang saksi termasuk saksi korban dipersidangan di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Satriya Aji Prakoso (kiri) dan 3 orang saksi termasuk saksi korban dipersidangan di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Perbuatan Penganiayaan terhadap korbannya menggunakan gelas kopi di Kafe King Klakah Benowo Surabaya, dengan terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rene Anggara dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Satriya Aji Prakoso melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan para saksi dipersidangan yakni, Dennis, Dimam Abror dan saksi korban Achmad Saifudin.

Saifudin mengatakan, "Saya lagi nongkrong di kafe king, Jumat 11 Oktober 2024, tiba-tiba saya di pukul oleh terdakwa, yang cekcok antara Denis dengan teman saya. Denis minum alkohol, saya dipukul pakai gelas kopi, akhirnya Denis melaporkan polisi kejadian tersebut.

Saat itu terdakwa saja yang tak minum alkohol di dalam kafe, saya dipukul sampai 33 jahitan. Habis biaya pengobatan Rp18 juta, terdakwa tidak bantu sama sekali," terang saksi korban.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024, jam 23.00 wib, terdakwa Satriya Aji Prakoso bersama 3 temannya, saksi Dimas Abror Asidis, Muhamad Resueb dan Febri Hardianto berada di Kafe King di Jalan Klakahrejo 92, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Pada jam 03.00 wib, saat terdakwa hendak pulang dan menstarter motornya, didatangi salah satu teman, mengatakan ada orang yang akan ribut. Terdakwa menjawab “Mana orangnya yang akan ribut?” Terdakwa melihat saksi Dimam Abror sedang cekcok mulut dengan saksi Korban Achmad Saifudin.

Tanpa berfikir panjang terdakwa hampiri lalu memukul saksi Korban Achmad Saifudin dengan menggunakan cangkir kopi (sisa kopi) mengenai pipi kanan korban hingga jatuh banyak lewat darah.

Akibat di pukul dengan cangkir kopi, saksi korban Achmad Saifudin terluka, kemudian di operasi dan dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit BDH di Jalan Raya Kendung, Surabaya. Korban menderita sakit, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa selama 3 hari.

Surat visum et repertum RSUD Bhakti Darma Husada,12 Oktober 2024, dengan kesimpulan,
dalam pemeriksaannya ditemukan luka terbuka di pipi kanan akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit, halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar