suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Pil Koplo 460 Butir, Nanda Farhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Nanda Farhan Adrianto (27 th), warga Manukan Yoso I 7G/ 04, Surabaya menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Nanda Farhan Adrianto (27 th), warga Manukan Yoso I 7G/ 04, Surabaya menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang Pil Koplo jenis Pil Doeble L sebanyak 460 butir, dengan terdakwa Nanda Farhan Adrianto bin Moch. Adhari (27 th) kembali digelar.

Warga Manukan Yoso I 7G/04, Tandes, Surabaya tersebut diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (19/02/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari tersebut dengan agenda tuntutan dari jaksa.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Nanda Farhan Adrianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan,kemanfaatan, dan mutu). dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu).

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Farhan Adrianto dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan Barang bukti, 460 butir Pil Doble L, di dalam 6 kemasan rokok, dirampas untuk dimusnahkan..

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Februari 2025 dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 lalu, pada jam 05.00 wib petugas Polsek Lakarsantri menangkap Oktavianus (penuntutan berkas perkara terpisah) terkait peredaran pil Double L. Saat di introgasi, Oktavianus yang mengaku mendapat Pil Double L dari terdakwa Nanda Farhan Adrianto.

Selanjutnya, di Rumah Jalan Manukan Yoso I 7G/ 04, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya, petugas Polsek Lakarsantri, saksi Kusan Efendi, Sutono dan Moch. Arifudin menangkap terdakwa Nanda Farhan Adrianto.

Dilakukan pengeledahan ditemukan 460 butir Pil dobel L dalam 6 kemasan rokok dibelakang CPU komputer kamar terdakwa.

Dilakukan introgasi, terdakwa mengaku 460 butir pil double L tersebut miliknya. Barang terlarang tersebut membeli dari Rizal (DPO) dengan harga Rp25.000/10 butir. Pil double L sebagian dijual ke Oktavianus, 10 butir harga Rp25.000 terdakwa tidak dapat keuntungan. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar