SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Penipuan dan Penggelapan pembelian tanah seluas 8.310 m2 dengan pemilik Ahli Waris, hingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah, dengan terdakwa Isnaely Effendy (48 th) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/02/2025).
Warga Jemur Andayani 7/17, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya diadili di Ruangan Garuda 2 PN Surabaya, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyuning Dyah Widyastuti dan Dwi Hartanta dari Kejati Jatim, menyatakan, terdakwa Isnaely Effendy, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP." dalam surat dakwaan Pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Isnaely Effendy, selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan Barang bukti, seluruhnya sebagai bukti selama persidangan, tetap dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 21 Februari 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, awalnya terdakwa Isnaely Effendy datang ke rumah saksi korban Ir. Siti Rochani, di Jalan Nginden Intan Tengah 3/ 09, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, menawarkan beberapa bidang tanah yang dijual diantaranya:
SHM No. 408 - Pandaan, seluas 1.610 M2.
SHM No. 27- Pandaan, seluas 605 M2.
SHM No. 468 - Pandaan,seluas 3.560 M2.
SHM No. 456 - Pandaan seluas 1.365 M2, an. Muhammad Kholil.
SHM No. 407 - Pandaan, an. Dwi Toto Setiadi, seluas 1.170 M2.
Total luas keseluruhan 8.310 M2, terletak di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa mengatakan tanah tersebut sudah dibelinya, tinggal balik nama,dengan harga Rp 13.000.000.000, setelah dilakukan pelunasan oleh saksi korban, diketahui tanah tersebut belum dibeli oleh terdakwa masih milik H. Moch. Kholil.Pembayaran ke pemilik tanah baru Rp6.150.000.000.
Untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa mengajak saksi korban melihat dan menunjukkan lokasi tanah dan juga disaksikan saksi Istiana dan sopir saksi Mudjiono. Bahwa tanah tersebut sudah dibeli terdakwa tinggal balik nama seharga Rp13.000.000.000, silahkan diangsur pembayarannya.
Padahal terdakwa hanya makelarnya H. Moch. Kholil, untuk menjualkan tanah harga Rp13 miliar, dengan komisi Rp1,5 miliar.
Pada tahun 2015, saksi korban mulai membayar langsung kepada terdakwa secara tunai hingga terakhir bulan Desember 2020 pembayaran telah lunas Rp13.miliar.
Pembayaran ditahun 2015 - Agustus 2019 karena percaya, tidak dibuatkan kwitansi. Setelah terdakwa sulit dihubungi dan ditemui sehingga mulai bulan September 2019 hingga Desember 2020 dibuatkan kwitansi, ditandatangani terdakwa.
Penyerahan uang kepada terdakwa yang dapat kwitansi dan suratnya sebesar Rp7.800.000.000, sedangkan sisanya Rp5.200.000.000 tidak dibuatkan kwitansi.
Setelah pelunasan, terdakwa sulit dihubungi. Akhirnya korban mengajak suaminya saksi Fatta Jasin mendatangi rumah disebelah selatan obyek tanah, ditemui Ahli Waris, saksi Moch. Cholil. Saksi korban baru tahu dan kaget ternyata terdakwa berbohong selama ini, bahwa rumah yang berada di dekat obyek tanah adalah orang yang menjaga obyek tanah, padahal rumah itu adalah rumah pemilik tanah.
Dan mengetahui Moch. Cholil hanya menerima uang total Rp6.150.000.000 bukan Rp13.000.000.000.
Akhirnya saksi korban dengan Ahli Waris terkait uang Rp 6.150.000.000 disepakati dikonversikan dengan tanah. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp6.850.000.000. (sam)
Editor : suarapublik