SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pembunuhan Berencana terhadap korbannya sopir Taxi Online, Pudjiono, dengan
terdakwa Maria L Livia A.P. anak dari Valentinus Tan (23 th), di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PlN) Surabaya secara vidio call, Kamis, (20/02/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, mengadili,
menyatakan, terdakwa Maria L Livia A.P terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP", dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 11 tahun. Dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 selempang tali tas hitam, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah gunting potong rambut, 1 pasang sarung tangan medis putih, 2 buah tas kain merah dan hitam MC Donald, 1 potong kaos warna hijau dan celana jeans warna hitam terdapat bercak darah, 2 potong sarung tangan lengan hitam terdapat bercak darah, 1 lembar kertas HVS berisi tulisan tangan perencanaan pencurian dengan kekerasan, 1 kaos warna biru muda terdapat bercak darah dan robek, 1 bilah pisau dapur gagang merah, biru dan putih terdapat bercak darah, dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit Mobil Daihatsu Sigra No. Pol L 1867 CAS putih tahun 2024, 1 HP Xiaomi tipe POCO hitam casing merah, 1 tas selempang kulit coklat, 1 unit Iphone putih, dikembalikan kepada saksi korban Pudjiono melalui saksi an. Deasy.
Putusan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, dengan tuntutan penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Desi Ariawan, Istri korban Pudjiono (driver taxi online yang dibunuh terdakwa) di persidangan.
Diketahui, terdakwa Maria L. Livia. A.P ingin punya uang cara cepat di gunakan pergi liburan. Muncul niat untuk merampok, menyasar ke Taxi Online. Rencana dirasa matang, menyiapkan beberapa alat guna melancarkan aksinya. 1 buah lakban hitam, 1 buah gunting potong rambut, 1 pasang sarung tangan medis putih, 2 buah tas kain warna merah dan hitam Mc Donald dan 1 bilah pisau dapur gagang merah, biru dan putih dimasukan ke dalam tas selempang hitam.
Pada Selasa, 01 Oktober 2024, jam 08.00 wib di Royal Town Regency, Jalan Graha Gununganyar Tambak, Surabaya, terdakwa memesan Taxi Online, tujuan lokasi dijemput depan Ruko Jalan Mulyo Sari menuju Gunung Anyar Mas. Mendekati titik tujuan, terdakwa meminta Pudjiono (Driver Taxi Online) berhenti di warung, ingin menghubungi rekannya. Setelah selesai, terdakwa meminta Pudjiono mengantar ke jalan yang penuh semak-semak.
Terdakwa yang duduk tepat di belakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher korban dengan tali tas. Korban Pudjiono melakukan perlawanan coba memutar badannya kearah belakang, namun terdakwa tendang menggunakan kakinya. Terdakwa mengambil pisau dalam tas lalu menusukan secara acak ke bagian tubuh korban.
Saksi Pudjiono terus melakukan perlawanan, lalu berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa. Maka terjadi tarik-menarik pisau, akhirnya berhasil direbut Pudjiono, mencoba keluar dari mobil meminta bantuan warga yang melintas di jalan tersebut. Terdakwa ambil alih kemudi, merebut mobil milik korban, dengan cepat menginjak gas mobil, menyebabkan korban terpental jatuh membentur badan jalan.
Terdakwa terus melaju meninggalkan lokasi namun, masyarakat melakukan pengejaran. Terdakwa panik melaju ke jalan buntu, terdakwa di hadang oleh mobil yang mencoba menghentikan kendaraan terdakwa. Terdakwa menabrak mobil yang menghadang, seketika mobil terdakwa terhenti akibat mesin mati, mengalami kerusakan pada roda.
Hasil visum et repertum, 08 Oktober 2024, pada RSUD Dr. Soetomo Surabaya,Hasil Pemeriksaan Kesimpulan, seorang Laki-laki (48 t), tinggi badan 175 cm, BB 55 Kg, ditemukan luka memar pada kelopak mata bawah kanan dan pipi kanan, (disebabkan kekerasan tumpul). Luka iris telah dijahit pada pipi kanan dan hidung. Luka tusuk pada leher kiri (disebabkan oleh kekerasan tajam), luka diatas menimbulkan bahaya maut.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Pudjiono meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo. Dinyatakan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024, jam 09.48 wib, lama dirawat 28 hari dan dikubur pada 28 Oktober 2024. (sam)
Editor : suarapublik