suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jambret Tas Wanita Bermotor, Syaiful Alam dan Ibnu Robania Dituntut 18 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa Syaiful Alam dan Ibnu Robania menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Syaiful Alam dan Ibnu Robania menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan menjambret tas korbannya seorang wanita saat berkendara sepeda motor, dengan para terdakwa Syaiful Alam bin Sumbri bersama dengan Ibnu Robania bin Ali Subhan kembali digelar.

Sidang dengan agenda tuntutan jaksa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (25/02/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Syaiful Alam bersama dengan Ibnu Robania terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Sebagaimana pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP," dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna abu-abu Nopol L-4840-CAN, dikembalikan kepada Siti Maghfiroh

Tas cangklong wanita merk Florenza biru coklat, dikembalikan kepada Anita Madinah.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Maret 2025 dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada Senin, 21 Oktober 2024, jam 23.30 wib, terdakwa Syaiful Alam datang ke Rumah Ibnu Robania membicarakan aksi pencurian dan disetujui terdakwa Ibnu Robania. Setelah menenggak minuman keras, keduanya mencari sasaran mengendarai sepeda motor Honda Beat 2022 abu-abu Nopol L-4840-CAN. Terdakwa Ibnu Robania menyetir dan Syaiful Alam dibonceng.

Sampai di depan Bank BNI di Jalan Raya Bratang Binangun, Surabaya, keduanya melihat 2 orang perempuan berboncengan mengendarai sepeda motor. Salah satu yang dibonceng membawa tas cangklong wanita merk Florenza biru coklat ditaruh dibahu kirinya.

Kemudian para pelaku memepet perempuan tersebut dari sebelah kiri, selanjutnya terdakwa Syaiful Alam menarik tas. Namun, pemiliknya tetap mempertahankan tas yang berisi uang Rp1 Juta,

Maka terjadilah aksi tarik-menarik antara terdakwa Syaiful Alam dengan korban. Saking alotnya, maka kedua terdakwa dan kedua perempuan tersebut sama-sama jatuh dari sepeda motor.

Akibat perbuatan para terdakwa, Anita Madinah (korban) mengalami kerugian Rp1.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar