SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sabu sebanyak 300 Gram dan Pil Ekstacy 500 butir, dengan terdakwa Agus Siswanto alias Ambon bin Minadi kembali digelar.
Terdakwa Agus Siswanto diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa, (25/02/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, mengadili, menyatakan, terdakwa Agus Siswanto alias Ambon terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 3 kantong plastik berisi sabu berat total 19,279 Gram, 1 kantong plastik berisi sabu berat 18,502 Gram. 1 kantong plastik berisi sabu berat 0,663 Gram, 1 kantong plastik berisi sabu 0,114 Gram, 1 bungkus berisi 96 butir tablet warna putih pil ekstacy berat 28,076 Gram, 1 bungkus berisi 96 butir tablet warna putih pil ekstacy berat 28,181 Gram, 1 bungkus berisi 94 pil ekstacy berat 27,580 Gram, 1 bungkus berisi 12 butir tablet warna putih pil ekstacy berat 3,488 Gram, 1 bungkus berisi 2 butir tablet warna biru pil eksacy berat 0,884 Gram, 1 timbangan elektrik.
2 bendel plastik klip kosong, 1 sekrop sedotan plastic hitam, 1 sekrop sendok plastik ungu, 1 unit handphone Oppo S77, 1 unit handphone Realme,
1 tas slempang warna hitam, 1 kantong plastik berisi sabu berat 9,438 Gram, 1 bungkus pop corn yeye merah muda digunakan untuk meranjau, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp250.000, dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar, Subsidair 2 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Agus Siswanto alias Ambon telah mengenal Rian (buronan polisi) sejak Juli 2024. Terdakwa diminta jadi kurir narkotika, mendapat imbalan Rp15.000, berhasil mengantar sabu dan Rp10.000, berhasil mengantar pil ekstacy dikirim Rian cara di transfer.
Terdakwa sudah dua kali mengambil titipan sabu dan ekstacy untuk diedarkan kembali dari Rian (DPO). Yang pertama, pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, diranjau di depan JNT Jalan Raya Juanda, Sidoarjo sebanyak 2 poket sabu dengan berat total 200 Gram, 1 bungkus plastik berisi pil ekstacy warna putih jumlah 398 butir, 1 bungkus plastik klip berisi pil ekstacy warna biru jumlah 100 butir.
Sabu yang diterima pada 20 Oktober 2024 tersebut, sudah habis diserahkan kepada pembeli. Sedangkan pil ekstacy baru diedarkan sebagian sisanya menjadi Barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan.
Sedangkan yang kedua, pada Rabu, 30 Oktober 2024, jam 22.00 wib yang diranjau di depan Hotal Utami Jalan Raya Juanda Sidoarjo, terdakwa mengambil 1 bungkus plastik berisi sabu berat 100 Gram. Telah diedarkan sebagian ke pembeli, sisanya menjadi Barang bukti ditemukan polisi saat penangkapan.
Selanjutnya, pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, sekira pukul 18:00 Wib, saksi Tri Nofriyanto dan Sandy Dikjaya Fitroh, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan di Kos-kosan Jalan Pulosari III K/88-A Surabaya.
Kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 1 tas selempang digantung di dalamnya, ditemukan Barang bukti 3 kantong plastik berisi sabu 19,279 Gram, 1 bungkus berisi 96 butir tablet warna putih pil ekstacy berat 28,076 Gram, 1 bungkus berisi 96 butir tablet warna putih pil ekstacy berat 28,181 Gram, 1 bungkus berisi 94 butir tablet warna putih ekstacy berat 27,580 Gram, 1 bungkus berisi 12 butir tablet warna putih pil ekstacy berat 3,488 Gram, dan 1 bungkus berisi 2 butir tablet warna biru pil extacy netto 0,884 Gram serta barang bukti lainnya.
Dilakukan pengembangan ke lokasi terakhir menyerahkan ranjauan di Jalan Kencana sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, ditemukan 1 kantong plastik berisi sabu 9,438 Gram. (sam)
Editor : suarapublik