SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika sabu sebanyak 2 poket dan melawan petugas kepolisian, dengan terdakwa Pitroni alias Cak Ipin bin Gembot (34 th) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa yang asli dari Desa Bajudan, Kelurahan Amperan, Kecamatan Kokop, Bangkalan Madura, yang ngekost di Jalan Siwalankerto IV/64 C Surabaya tersebut, diadili di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Senin, ( 24/02/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan,
terdakwa Pitroni alias Cak Ipin (34 th), melakukan pidana dengan kekerasan, ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, mengakibatkan luka-luka berat.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 213 ayat (2) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Arafat Jihad Simaryono Putra dan saksi korban Agus Sanyoto
Agus Sanyoto menerangkan, perkara ini bermula saat mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika, dilakukan terdakwa di daerah Siwalankerto IV/64-C Surabaya. Kemudian dilakukan penangkapan.
"Saat itu kita datang 4 orang, 3 naik ke Kosnya dan 1 orang jaga dibawah. Sampai di depan pintu kamar kos, posisi pintu tertutup, lampu kondisi menyala dan jendela kamar terbuka. Kami sempat bilang dari kepolisian karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar kos," kata Agus.
"Saat hendak masuk lewat jendela, satu langka masuk, terdakwa muncul dari balik lemari dan mengayunkan clurit ke arah kepala, kemudian saya tangkis dan mengenai tangan hingga robek.
"Kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur, menembak terdakwa mengenai lengannya," Katanya.
"Terdakwa tidak kooperarif dan masih sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menangkapnya setelah pengejaran hingga satu kilometer," tambahnya.
Sementara saksi Wawan menambahkan, saat pengejaran, terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Terkait narkobanya bagaimana? tanya Jaksa Dilla,
"Saya tidak ikut menggeledah, namun informasinya petugas menemukan 2 poket sabu dan uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan sabu. Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan 363 di Polres Sidoarjo." tegas Agus.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun terkait sabu, terdakwa menyatakan tidak untuk dijual, dipergunakan sendiri dan mengenai uang, itu uang pribadi.
Diketahui, pada Senin, 11 November 2024, saksi Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto dan Arafat Jihat Smaryono Putra, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pitroni alias Cak Ipin, di dalam kamar Kos No. 7, di Jalan Siwalankerto IV/64 C, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Para saksi mendatangi kamar dan mengetuk pintu kamar kos dengan mengatakan, “Kami dari pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya ingin melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika." Namun, tidak direspon terdakwa dan hanya mengintip dari jendela.
Melihat saksi Agus Sanyoto membuka kunci pintu kamar kos. Saat pintu terbuka, terdakwa sengaja melakukan kekerasan melawan petugas dengan cara mengayunkan senjata tajam (Sajam) celurit, diarahkan ke saksi Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto dan Arafat Jihat.
Senjata clurit tersebut mengarah ke saksi Agus Sanyoto bagian kepala, berhasil ditangkis oleh saksi Agus, menyebabkan tangan kiri saksi Agus Sanyoto mengalami luka robek.
Saksi Agus Sanyoto melakukan penembakan ke arah terdakwa mengenai lengan tangan kirinya, sehingga celurit di genggaman terdakwa terlepas.
Terdakwa berusaha melarikan diri, dikejar para saksi hingga berhasil diamankan.
Akibat luka senjata tajam clurit, saksi Agus Sanyoto mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Dengan kesimpulan, ditemukan robek pada lengan bawah tangan kiri akibat kekerasan tajam. Menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan. (sam)
Editor : suarapublik